| Ketua Komisi I Rakerprov KONI Sumatera Barat, Defri Nasli, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola organisasi olahraga di Sumatera Barat. |
Melalui laporan Komisi I, Rakerprov merekomendasikan penyesuaian struktur organisasi KONI Sumatera Barat agar lebih selaras dengan kebutuhan pembinaan prestasi olahraga.
Pengurus yang dinilai tidak aktif diminta untuk dievaluasi dan diganti guna meningkatkan efektivitas kinerja organisasi. Seluruh kebijakan organisasi ditegaskan harus berpedoman pada AD/ART KONI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penyelesaian persoalan organisasi mengedepankan musyawarah dan kepastian hukum
Ketua Komisi I Rakerprov KONI Sumatera Barat, Defri Nasli, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola organisasi olahraga di Sumatera Barat.
“Penataan struktur, evaluasi kepengurusan, serta transparansi keuangan merupakan langkah penting agar KONI semakin profesional dan dipercaya cabang olahraga dalam pembinaan prestasi,” kata Defri Nasli.
Komisi I juga merekomendasikan pengesahan 10 cabang olahraga baru sebagai anggota KONI Sumatera Barat, yakni Teqball, Pickleball, IBCA MMA, IODI, FYI, KSMI, Savate, ALTI, Panahan Berkuda, dan AFI, setelah memenuhi persyaratan administrasi, organisasi, dan teknis.
Di bidang keuangan, KONI Sumbar diminta menyampaikan laporan keuangan secara berkala per triwulan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada cabang olahraga
Sementara itu, Komisi II menetapkan klasifikasi pembinaan atlet Sumatera Barat melalui sistem promosi dan degradasi. Atlet andalan ditetapkan bagi atlet yang mewakili Indonesia di event internasional resmi, tergabung dalam pelatnas, serta peraih medali emas PON XXI 2024 dan kejuaraan nasional.
Atlet prioritas mencakup peraih medali perak PON, Kejurnas, dan emas POMNAS, sedangkan atlet potensial adalah peraih medali perunggu PON dan Kejurnas. Selain itu, ditetapkan pula kategori atlet binaan khusus bagi atlet muda berprestasi yang diproyeksikan meraih medali pada PON berikutnya
Ketua Komisi II, Fazril Ale, menyampaikan bahwa pengelompokan atlet tersebut dimaksudkan agar pembinaan berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
“Dengan klasifikasi atlet yang jelas, KONI dan cabang olahraga memiliki acuan yang sama dalam pembinaan, sehingga target prestasi daerah bisa dicapai secara sistematis,” ujar Ale.
Komisi II juga menetapkan bahwa Porprov XVI Sumatera Barat akan digelar pada Juni–Juli 2026. Cabang olahraga dapat dipertandingkan apabila memiliki minimal 10 pengurus cabang kabupaten/kota sebagai anggota KONI. Jumlah nomor dan kelas yang dipertandingkan mengacu pada PON XXI Aceh–Sumut 2024 dan/atau PON XXII NTB–NTT 2028, dengan ketentuan minimal lima peserta.
"Jika jumlah peserta tidak memenuhi ketentuan, maka perebutan medali disesuaikan, dan nomor dengan hanya dua peserta dinyatakan tidak dipertandingkan;" tegas Ale.
Seluruh hasil dan rekomendasi Komisi I dan Komisi II tersebut diserahkan kepada pimpinan sidang, Anandya Dipo Pratama untuk disahkan sebagai keputusan Rakerprov KONI Sumatera Barat Tahun 2025 dan menjadi acuan pembinaan serta tata kelola olahraga prestasi di Sumatera Barat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »