SPI 2025: Wilayah Bobby Nasution Masuk Zona Rentan Korupsi

SPI 2025: Wilayah Bobby Nasution Masuk Zona Rentan Korupsi
Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Bobby Nasution kembali mendapat sorotan setelah meraih skor rendah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dilakukan KPK.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Bobby Nasution kembali mendapat sorotan setelah meraih skor rendah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil survei tersebut menempatkan Sumut sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerentanan korupsi yang cukup tinggi.

Berdasarkan penelusuran RMOL melalui laman resmi SPI KPK pada Kamis, 11 Desember 2025, Pemprov Sumut hanya memperoleh skor 62,01. Angka ini menempatkan Sumut dalam kategori “rentan korupsi”. 

Di mana, skor 0-72,9 masuk kategori rentan, skor 73-77,9 masuk kategori waspada, dan skor 78-100 masuk kategori terjaga.

Skor tersebut juga berada di bawah rata-rata nasional, yakni 72,32, menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut masih tertinggal dari banyak provinsi lain di Indonesia.

Penilaian SPI dilakukan berdasarkan persepsi dan pengalaman tiga kelompok, yaitu pegawai internal, masyarakat atau pengguna layanan (eksternal), dan ahli/pakar (expert).

Dari hasil penilaian internal pegawai Pemprov Sumut, terdapat beberapa aspek dengan skor rendah, di antaranya: sosialisasi antikorupsi: 59,73 (terendah), pengelolaan SDM: 63,30, dan integritas dalam pelaksanaan tugas: 63,53

Temuan tersebut menggambarkan bahwa intensitas edukasi antikorupsi masih kurang, pengelolaan sumber daya manusia belum optimal, dan penerapan integritas dalam tugas sehari-hari masih menyisakan banyak ruang perbaikan.

SPI merupakan program nasional yang digagas KPK untuk mengukur tingkat risiko korupsi dan efektivitas upaya pencegahan korupsi di instansi pemerintah melalui persepsi dan pengalaman langsung dari pegawai internal, masyarakat pengguna layanan atau eksternal), dan ahli/pakar atau expert. (*) 

Sumber: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »