| Kementerian Kesehatan (KemenkesI) resmi memasukan cairan etomidate atau obat keras yang kerap digunakan di vape (rokok elektrik) menjadi narkotika golongan II. (Ilustrasi). |
Hal itu tertuang dalam Permenkes RI Nomor 15 tahun 2025.
Etomidate Masuk Narkotika Golongan II
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan, hal tersebut semakin menguatkan proses penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
"Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/ produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," kata Eko kepada awak media, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan, payung hukum tersebut menjadi dasar kepolisian bisa menangkap pengguna dari cairan etomidate yang sering dipakai di rokok elektrik atau vape.
"Sekarang sudah masuk golongan narkotika. Jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehab," ujar Eko.
Sebelumnya, Dit Tipidnarkoba mengungkap jaringan peredaran narkotika lewat vape sebagai media distribusi. Satu orang tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Polisi membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan vape berisi obat keras etomidate di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
Eko mengungkapkan, produksi vape yang mengandung obat bius tersebut dilakukan untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
“Dalam pengungkapan ini, tim penyidik menangkap tersangka Muhammad Rafi yang merupakan pemilik barang dan orang yang akan memproduksi,” kata Eko, Rabu (10/12/2025).
Eko menjelaskan, laboratorium tersebut merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang memasok vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Bahan baku untuk produksi juga diketahui berasal dari negara tetangga tersebut. (*)
Sumber: Okezone. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »