| Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan penerbitan SP3 tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan penerbitan SP3 tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ucapnya dalam keterangan yang diterima Jurnalis KompasTV, Jumat (16/1/2026).
Menurut penjelasannya, penerbitan SP3 tersebut didasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026 lalu.
Ia menuturkan hal itu dilakukan setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka.
Penyidik, kata ia juga turut mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan dua dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi.
Keduanya mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1).
Sebelum itu, Eggi dan Damai juga lebih dahulu menemui Jokowi yang merupakan pihak pelapor dalam perkara tersebut.
Pertemuan tersebut terjadi di kediaman Jokowi yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) sore.
Di sisi lain, Jokowi telah buka suara ihwal pertemuannya dengan Eggi dan Damai. Menurut penjelasannya, kedatangan keduanya adalah untuk bersilaturahmi.
"Benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua," ujar Jokowi, Rabu (14/1).
Jokowi kemudian berharap pertemuan tersebut dapat menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya untuk menempuh jalur restorative justice (RJ) dalam kasus yang menjerat Eggi dan Damai itu.
"Dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice," tuturnya. (*)
Sumber: Kompas. tv
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »