| Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menanggapi nota keberatan terdakwa Nadiem Makarim saat menjalani sidang. |
Maruarar berpendapat, latar belakang pebisnis yang sukses dan pegiat antikorupsi tidak menjadi jaminan seseorang tidak akan melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi menteri. Dia menuturkan, persidangan akan membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Nadiem.
‘’Tidak ada jaminan tidak terjadi korupsi (melakukan korupsi). Sekalipun awalnya mengaku tidak berminat menjadi pembantu presiden (menteri) tapi tidak bisa dijadikan alasan (tidak korupsi). Kalau betul dia membantu negara, harus menjaga tidak terjadi kerugian negara,” ujar Maruarar, Selasa (6/1/2026).
Menurut Maruarar, kalaupun Nadiem saat itu tetap tidak mau jadi menteri, tidak ada orang yang dipaksa menjadi menteri, karena masih banyak orang yang mau jadi menteri. Dan belum tentu kualitas mereka tidak sebaik Nadiem.
“Jadi itu tidak bisa dijadikan alasan. Kan untuk jadi menteri juga bukan cuma kualitas, tapi ada juga pertimbangan politik, pertimbangan integritas dan kesediaan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ungkap dia.
Dalam eksespi itu, Nadiem mengaku menjadi menteri adalah niatnya mengabdi kepada negara. Walaupun itu justru membuat kekayaannya makin menurun. Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa ia dilahirkan dari keluarga antikorupsi.
Maruarar juga mengatakan, yang menjadi ukuran adalah apakah unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak. Dia menambahkan, jika keputusan pengadaan ternyata barang yang dibeli ternyata lebih mahal dari yang seharusnya atau barang laptop yang dibeli lebih mahal dari pembanding yang ada, maka boleh jadi terdapat kerugian berupa selisih harga laptop yang ditetapkan pengadaannya dibandingkan dengan barang merek lain yang fungsinya sama,
Maka selisih harga yang timbul tersebut merupakan kerugian yang menjadi unsur tindak pidana yang didakwakan. Dia melanjutkan, tidak melakukan perbandingan harga dengan merek lain yang sejenis, atau mengambil keputusan menetapkan pengadaan barang dengan harga yang lebih mahal atau tidak melakukan survei harga sebagai pembanding, sehingga merugikan negara adalah merupakan satu unsur pidana yang dirumuskan dalam tindak pidana korupsi.
“Tanpa tender pun harga barang itu tetap harus diperbandingkan. Kalau ada barang dengan fungsi dan harga yang lebih menguntungkan, maka harus ada itikad baik untuk tidak merugikan keuangan negara dengan tidak membeli barang yang tidak lebih mahal. Selisih harga seperti itu kan yang sering terjadi dalam proyek-proyek,” tuturnya.
Namun, Maruarar menambahkan bahwa dia hanya memberi pandangan berdasar informasi yang ada di media massa. Menurut Maruarar, walaupun Nadiem mengaku tidak menerima sepeserpun uang pengadaan laptop chromebook, itu tidak menjadi alasan bebas dari pertanggungjawaban hukum.
Dia menuturkan, unsur pidana korupsi tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tapi juga bisa menguntungkan orang lain. “Nanti itu yang akan dibuktikan di persidangan siapa yang diuntungkan. Tapi dalam kasus ini yang jelas negara dirugikan,” pungkasnya.
(*)
Sumber: SINDONews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »