| Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memandang kondisi tersebut sebagai gambaran belum tertatanya politik hukum secara menyeluruh. |
BENTENGSUMBAR.COM - Penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi sepanjang 2025 kembali menjadi perhatian publik memasuki awal 2026. Sejumlah pihak menilai, berbagai perkara besar yang sempat mencuat justru berhenti tanpa arah penyelesaian yang jelas.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memandang kondisi tersebut sebagai gambaran belum tertatanya politik hukum secara menyeluruh.
Dalam refleksi akhir tahun 2025, Mahfud menilai narasi pemberantasan korupsi kerap disampaikan dengan nada keras di ruang publik.
Pesan soal keadilan dan ancaman bagi koruptor berulang kali digaungkan melalui pidato resmi maupun pernyataan terbuka.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa kerasnya pernyataan tidak selalu sejalan dengan praktik penegakan hukum di lapangan.
Dalam perspektif politik hukum, menurut Mahfud, ukuran utama bukan terletak pada lantangnya janji, melainkan konsistensi kebijakan dan tindakan nyata.
“Kalau komitmen dimaknai sebagai pernyataan dan janji, maka komitmen itu terlihat sangat kuat," kata Mahfud dalam unggahan YouTube Mahfud MD Official, pada Jumat, 2 Januari 2026.
"Hampir setiap hari pidato pidato berisi ancaman kepada koruptor dan penegasan bahwa hukum harus ditegakkan,” tambahnya.
Mahfud menilai keseriusan penegakan hukum semestinya tercermin dari keberanian menuntaskan perkara besar hingga ke akar.
Pada titik inilah, ia melihat persoalan utama dalam praktik hukum selama 2025. Berikut sejumlah fakta yang diungkap Mahfud MD.
Sepak Terjang KPK di 2025
Sepanjang 2025, Mahfud menilai penanganan perkara korupsi di tingkat pusat belum menunjukkan langkah signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut belum optimal dalam membongkar kasus yang berkaitan dengan kepentingan besar.
Sejumlah perkara yang sempat ramai justru bergerak lambat dan perlahan menghilang dari perhatian publik.
Mahfud menyinggung kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk perkara lama yang sudah lama terdaftar namun belum juga disidangkan.
“Banyak yang mandek, ujung pangkalnya tidak jelas,” tegasnya.
Meski demikian, Mahfud tetap mengapresiasi operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dan aparat penegak hukum di daerah.
Namun ia mengingatkan, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada level tersebut.
"Jika politik hukum hanya berani menyasar aktor lapis bawah, maka pesan keadilan akan terasa timpang," tutur Mahfud.
Ia menjelaskan, publik akan terus mempertanyakan mengapa perkara besar dengan nilai dan dampak luas justru sulit disentuh.
Mahfud kemudian menyinggung kasus pagar laut yang sempat ramai dan dijanjikan akan diusut hingga tuntas.
Dalam praktiknya, proses hukum dinilai hanya menyentuh pelaku di tingkat desa, sementara dugaan keterlibatan jaringan besar tak terlihat jelas.
“Tidak mungkin 260 lebih sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil," terang Mahfud.
"Itu pasti jaringan besar, di BPN, pemda, dan seterusnya. Tapi sampai sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di tingkat atas,” sambungnya.
Pola Serupa dalam Proyek Whoosh
Mahfud menilai pola serupa juga tampak dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Proyek strategis bernilai besar itu disebut masih menyisakan banyak pertanyaan terkait pertanggungjawaban hukum di dalam negeri.
Ia menyoroti dugaan pembengkakan biaya, perubahan skema kerja sama, serta minimnya transparansi pembahasan di DPR.
“Menurut UUD Pasal 11, kerja sama internasional yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR," jelas Mahfud.
"Tapi kita tidak pernah dengar kapan kontrak itu dibahas, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana dokumennya,” imbuhnya.
Mahfud juga menyinggung perkara di Pertamina yang sempat mencuat dengan isu minyak oplosan.
Dalam proses hukum, perkara tersebut justru bergeser menjadi dugaan manipulasi kontrak, yang dinilai menimbulkan tanda tanya publik.
Dugaan Persoalan Beban Politik Hukum
Mahfud menilai rangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar terkait beban politik hukum.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu menduga adanya tekanan politik yang membuat proses hukum tidak berjalan konsisten.
“Kalau normal saja, tinggal diperintahkan kalau bersih klarifikasi, kalau bersalah proses hukum," sebut Mahfud.
"Tapi ini tersendat. Mungkin ada beban politik yang kita tidak tahu,” terangnya.
Meski melontarkan kritik tajam, Mahfud menegaskan pandangannya merupakan bentuk peringatan.
Ia menilai pembenahan politik hukum menjadi kunci agar hukum tidak berhenti sebatas slogan.
Mahfud mengingatkan, tanpa keberanian menata politik hukum secara serius, kasus-kasus besar akan terus berulang dengan pola yang sama. (*)
Sumber: Radar Pasuruan
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »