Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Yaqut Mens Reanya Beda Dengan yang Dikatakan KPK

Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Yaqut Mens Reanya Beda Dengan yang Dikatakan KPK
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap hakim dapat mendalami fakta-fakta dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji dengan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf.

Namun Mahfud menegaskan usulan tersebut disampaikan bukan untuk membenarkan perbuatan Yaqut.

“Mungkin mens reanya beda dengan yang dikatakan oleh KPK,” ucap Mahfud, melalui akun YouTube @Mahfud MD Official berjudul 'Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut, dan Korupsi Pajak' sebagaimana dipantau KompasTV, Kamis (15/1/2026).

Apalagi, sambung Mahfud, dirinya melihat langsung surat penyitaan terhadap Yaqut dimana faktanya berbeda dengan isu yang berkembang di media sosial.

“Itu kan kalau dilihat di TikTok, YouTube, itu rumahnya sekian disita, ini rumah mewah gini, itu semua ndak ada, mobil sekian yang disita, ndak ada,” kata Mahfud.

“Lah yang disita cuma dua paspor dan 1 HP, karena saat digeledah itu ada tamu sedang menelpon, lalu diminta sekalian, diambil, bukan teleponnya (Yaqut) dan isinya nggak ada hubungannya sama sekali sama urusan haji.”

Di samping itu, kata Mahfud, kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi datang sesudah persiapan pelaksana haji sudah selesai.

“Kuota khusus nih kan datang dari pemerintah Arab Saudi, itu sesudah persiapan aja selesai, waktu itu November kan,” ucap Mahfud MD.

“Presiden pulang dari Saudi bilang ada jatah 20.000, tapi kan belum ada surat resmi baru wacana. Nah kalau gitu padahal kalau mau membentuk jemaah-jemaah baru itu kan harus dia menyediakan tempatnya dimana. Pada waktu itu tempat setiap orang tuh 1 orang 0,8 meter jatahnya dari space-space yang tersedia. Kalau ditambah lagi 20.000 itu gimana.”

Sementara, lanjut Mahfud, surat resmi dari Arab Saudi belum ada untuk pemerintah bisa menindaklanjuti rumus itu. Pada akhirnya persoalan kuota tambahan haji dianggap melanggar karena tidak diatur dengan sebuah peraturan menteri, melainkan dengan keputusan.

“Nah, saya ketemu dengan timnya Pak Yaqut, Pak ini sudah ada dua peraturan menterinya untuk mengatur soal ini sudah ada berdasar undang-undang. Ini ketentuannya, 82 tapi kemudian ada hal-hal yang diatur secara khusus, tapi diatur dengan peraturan menteri,” jelas Mahfud.

“Peraturan Menterinya sudah ada dua, yang ini penetapan orangnya ini ditetapkan dengan kebijakan menteri, itu yang dianggap salah, nah itu nanti bisa dipertimbangkan, bisa dipertimbangkan oleh hakim.”

Mahfud juga mendengar, ada kebingungan bagaimana membagi kuota tambahan haji yang diberikan oleh Arab Saudi. Sebab ketika itu, Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji tanpa keputusan.

“Yang saya dengar juga, karena pada waktu itu sudah mendesak, bagaimana ini membaginya sementara keputusannya dari Arab Saudi belum ada, waktunya mepet,” kata Mahfud. (*) 

Sumber: Kompas.tv

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »