| Terdakwa Riva Siahaan menyebut berbagai kejanggalan, mulai dari perbedaan tajam antara narasi publik dengan dakwaan hukum, hingga klaim prestasi perusahaan yang mencapai laba tertinggi sepanjang sejarah di tengah tuduhan kerugian negara. |
Agenda sidang penyampaian nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Riva Siahaan.
Dalam pembelaannya, Riva menyebut berbagai kejanggalan, mulai dari perbedaan tajam antara narasi publik dengan dakwaan hukum, hingga klaim prestasi perusahaan yang mencapai laba tertinggi sepanjang sejarah di tengah tuduhan kerugian negara.
Eks Direktur Utama PT PPN itu menegaskan seluruh kebijakan yang diambilnya adalah bagian dari tugas pokok dan fungsinya sebagai direktur utama demi kepentingan perusahaan dan negara.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” tutur Riva, Jakarta, dikutip pada Jumat, 20 Februari 2026.
Riva berharap Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Setidaknya, kata dia, Majelis Hakim melepaskan dari segala tuntutan (onstslag van alle rechtsvervolging).
Riva, yang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengeklaim menjadi korban stigma dari narasi bensin oplosan yang dibangun di ruang publik
Namun, hal itu tidak pernah muncul dalam dakwaan resmi di persidangan.
Salah satu poin utama yang disorot Riva adalah kontradiksi antara tuduhan awal yang masif di media massa dengan fakta yang diuji di ruang sidang.
Dia menyebut sejak awal telah memikul beban stigma yang tidak sejalan dengan fakta hukum.
“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” ujar Riva.
Riva mengatakan narasi publik soal praktik pengoplosan bensin yang sempat gaduh ternyata tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa.
Sebaliknya, dia justru didakwa terkait prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi (bottom price) yang menurutnya merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah.
Dia juga mengutip kritik dari Ketua Komisi Kejaksaan yang menyebut komunikasi publik penegak hukum perlu diperbaiki agar tidak memicu kegaduhan, terutama terkait istilah bensin oplosan dan angka kerugian negara yang dianggap bombastis.
Dia juga menyinggung soal tuduhan kerugian negara sebesar USD5,7 juta dan Rp2,54 triliun yang bertolak belakang dengan kinerja finansial perusahaan.
Riva memaparkan selama masa kepemimpinannya, PT PPN justru mencatatkan performa terbaik.
“Tahun 2023 ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama mencetak keuntungan dengan nilai mencapai USD1,639 miliar yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan,” tegas Riva.
Dia menambahkan perusahaan yang dipimpin merupakan kontributor pendapatan nomor satu dan kontributor laba nomor dua di lingkungan perusahaan minyak negara.
Menurut dia, hingga persidangan berlangsung, tidak ada bukti perhitungan kerugian negara yang sah dan dapat diuji secara objektif.
Bahkan, para ahli yang dihadirkan JPU diakui tidak memahami atau memvalidasi data, melainkan hanya menerima informasi dari penyidik.
Terkait dakwaan penjualan di bawah bottom price, Riva berargumen hal tersebut adalah strategi untuk memenangkan persaingan pada konsumen strategis dan telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) direksi nomor 05 yang masih berlaku.
“Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah dan aturan itu kemudian dinyatakan tidak berlaku secara sepihak, maka di mana letak kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?” tanya Riva dalam persidangan.
Riva juga mengungkap proses hukum yang dianggap intimidatif, mulai dari penggeledahan rumah oleh petugas bersenjata lengkap tanpa proses pemeriksaan awal, hingga pertanyaan penyidik yang tidak relevan mengenai sosok MRK yang diklaim tidak dikenalnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung menuntut Riva Siahaan dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.
Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain, yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT PPN, Edward Corne (EC), dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara. (*)
Sumber: Metrotvnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »