| Sidang kasus penyuludupan sabu hampir dua ton di Kapal Sea Dragon kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026) kemarin. |
Enam orang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa sebelumnya.
Seperti diketahui, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman mati buntut kasus penyelundupan sabu itu. Enam terdakwa, empat di antaranya WNI, sisanya warga Thailand.
Sidang dipimpin majelis hakim sekaligus Ketua PN Batam Tiwik bersama dua hakim anggota, beserta jaksa penuntut Aditya Octavian, Gusti Rio Gunawan, Muhammad Arfian.
Dalam pleidoinya, enam terdakwa mengklaim mereka murni hanya pelaut yang pada akhirnya terjebak dalam operasi penyelundupan narkoba yang tidak mereka ketahui.
Melalui tim penasihat hukum, para terdakwa menyampaikan bahwa mereka direkrut sebagai anak buah kapal (ABK) untuk bekerja secara profesional.
Mereka mengaku hanya menjalankan tugas pelayaran sesuai perintah nakhoda dan agen kapal, tanpa mengetahui muatan sebenarnya yang diangkut.
“Kami ini pelaut, bukan pengedar. Tidak pernah ada pembicaraan soal narkotika,” demikian pembelaan yang disampaikan dalam persidangan.
Empat ABK asal WNI yang menjadi terdakwa menceritakan, sepengetahuan mereka berdasarkan informasi yang didapat kapal mengangkut muatan minyal.
Tetapi diakui, di tengah perairan Thailand terjadi pemindahan 67 kardus dari kapal lain ke atas Sea Dragon.
Mereka mengaku tidak mengetahui isi kardus tersebut hingga akhirnya kapal dihentikan dan digeledah aparat di perairan Karimun.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang dengan total berat 1.995.130 gram atau hampir dua ton.
Menurut para terdakwa, ditemukannya narkotika dalam jumlah besar tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan aktif atau kesengajaan seluruh awak kapal.
Mereka menilai dakwaan jaksa terlalu jauh dengan mengonstruksikan mereka sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional.
Dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum juga menekankan tidak ada bukti komunikasi, aliran dana, maupun peran struktural yang menunjukkan para terdakwa sebagai pengendali, pemilik barang, atau bagian dari sindikat narkotika.
Mereka menggambarkan kliennya sebagai pekerja laut dengan latar belakang ekonomi terbatas yang menerima pekerjaan melalui perantara atau agen.
Posisi para terdakwa disebut hanya sebagai kru teknis, bukan pengambil keputusan dalam operasional kapal. Mereka hanyalah pelaut terjebak dalam operasi besar yang dikendalikan pihak lain.
Minta Hakim Cermat
Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mencermati unsur kesengajaan dan peran masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.
Sidang pembelaan digelar dalam tiga sesi dan berlangsung dari sekitar pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sesi pertama menghadirkan dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Werapat Pong dan Teerapong Lekpradup. Sesi kedua dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa Fandi Ramadhan.
Sesi ketiga menghadirkan Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.
Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda tanggapan jaksa (replik) atas pledoi tersebut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah diadili di Batam. (*)
Sumber: Liputan6.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »