Tokoh NU Desak KPK Transparan soal Penetapan Tersangka Gus Yaqut

Tokoh NU Desak KPK Transparan soal Penetapan Tersangka Gus Yaqut
Sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) menyoroti penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji tambahan 2024.

BENTENGSUMBAR.COM
- Sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) menyoroti penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji tambahan 2024.

Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Budayawan sekaligus tokoh NU, Zastrow al Ngatawi, menilai kasus tersebut menyisakan pertanyaan di ruang publik, terutama terkait unsur kerugian negara dan dugaan memperkaya diri.

“Saya bukan ahli hukum. Tapi ini soal rasa. Setelah melihat komentar ahli hukum, politik, pengacara, kasus ini memang dipaksakan. Mana kerugian negaranya? Aspek memperkaya diri tidak terlihat, tapi kenapa ini dipaksakan tersangka?” kata Zastrow usai acara buka bersama di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia juga menyinggung besaran potensi kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp1 triliun. 

Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan rinci dan terbuka agar tidak muncul spekulasi.

Zastrow membandingkan situasi tersebut dengan pengalaman Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di mana menurutnya opini publik kerap terbentuk lebih dulu sebelum proses hukum tuntas.

“Kalau kebijakan misalnya, kok diadili KPK? Kalau kelakuannya, bukti kerugian negaranya di mana? Jadi jelas ini kriminalisasi. Saya tidak membela Gus Yaqut, tapi saya bersama kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Senada, cendekiawan NU, Islah Bahrawi, meminta KPK tidak terseret dalam kepentingan politik dan tetap menjaga independensi sebagai lembaga penegak hukum.

Islah mengaku telah mencari informasi mengenai dugaan aliran dana dengan berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyatakan tidak menemukan bukti aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.

“KPK tidak boleh bermain di ruang politik, karena KPK satu-satunya lembaga hukum superbody yang dipercaya publik. Jangan sampai KPK menjadi lembaga palu godam politik,” kata Islah.

Ia menambahkan, jika memang terdapat bukti kerugian negara atau aliran dana, hal tersebut perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »