Kejagung Atur Strategi Pemulangan Riza Chalid Setelah Red Notice Terbit

Kejagung Atur Strategi Pemulangan Riza Chalid Setelah Red Notice Terbit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan setelah diterbitkannya red notice, kejaksaan akan bersiap mengupayakan pemulangan Riza Chalid. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung mengapresiasi langkah National Central Bureau atau NBC Interpol Indonesia yang memfasilitasi permohonan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid. 

Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan setelah diterbitkannya red notice, kejaksaan akan bersiap mengupayakan pemulangan Riza Chalid. 

“Dengan terbitnya red notice ini ada dua hal, bisa dipulangkan dengan sistem deportasi atau bisa juga kami siapkan ekstradisi,” ujar Anang pada Selasa, 3 Februari 2026.

Namun Anang tidak bisa memastikan kapan Riza Chalid bisa dipulangkan. 

Sebab semua mekanisme pemulangan membutuhkan waktu dan itikad baik dari negara di mana Riza Chalid berada. 

“Kami akan berkoordinasi dengan interpol, NCB, dan negara tempat persembunyian dan pihak terkait,” ucapnya.

Kejaksaan Agung mengajukan permohonan red notice sejak pada 18 September 2025.

Permohonan itu baru disetujui pada 23 Januari 2026. Paspor milik Riza Chalid juga telah dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berdasarkan data pemantauan perlintasan imigrasi, Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju ke Malaysia pada 6 Februari 2025. 

Riza Chalid pergi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Sebelumnya, NCB Interpol telah mengumumkan bahwa red notice atas nama Riza Chalid telah disetujui interpol pusat di Lyon, Prancis.

Sekretaris NCB Interpol Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan pihaknya telah memetakan keberadaan Riza Chalid.

Tim NCB Interpol juga telah berkoordinasi dengan negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Riza Chalid.

“Subjek interpol red notice ini memang berada di negara yang sudah kami identifikasikan. Sudah kami petakan dan sudah menjalin kontak,” kata Untung.

Meski tidak membocorkan keberadaan Riza Chalid, Untung memastikan saudagar minyak itu berada di salah-satu dari 190 negara anggota interpol. (*) 

Sumber: Tempo. co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »