| Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap buronan tindak pidana korupsi atas nama Nindyo Purnomo alias Nindyo. |
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Nindyo diamankan setelah lebih dari satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Nonstandar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp800 juta. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa Nindyo Purnomo telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan,” ujar Dodik.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses administrasi eksekusi. Selanjutnya, Nindyo digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya guna menjalani sisa masa hukumannya.
“Terpidana telah lebih dari satu tahun berstatus DPO. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi,” tegas Dodik Mahendra. (*)
Sumber: Radarsampit
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »