| Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman menjelaskan di antaranya, perkara tersebut menyebabkan hilangnya penerimaan negara. |
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman menjelaskan di antaranya, perkara tersebut menyebabkan hilangnya penerimaan negara.
"Kehilangan penerimaan negara, berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah yang sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional," kata Syarief, Selasa (10/2/2026) malam.
Pihaknya juga mencatat adanya dampak tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO.
"Karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya, sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi," ucapnya.
Selain itu penyidik menilai perbuatan tersangka juga telah menyebabkan terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.
Hal itu dikarenakan praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis.
"Serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas," beber Syarief.
Sementara itu, terkait kerugian keuangan negara dalam perkara ini, ia menyebut hal itu masih dalam penghitungan tim auditor.
Namun, berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," ujarnya.
Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, yakni:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT PAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO
9. VNR selaku Direktur PT SIP.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
(*)
Sumber: Kompas. tv
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »