KPK Perpanjang Pencekalan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos

KPK Perpanjang Pencekalan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Perpanjangan dilakukan karena masa pencegahan ke luar negeri pertama para tersangka telah habis pada pertengahan Februari. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe; Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; dan Dirut DNR 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker.

Perpanjangan dilakukan karena masa pencegahan ke luar negeri pertama para tersangka telah habis pada pertengahan Februari.

"Dalam penyidikan perkara ini kepada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Direktur Operasional PT DNR Logistik, Herry Tho, tidak diperpanjang lantaran masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Dan satu pihak yang sebelumnya dicegah atas nama Saudara HT karena memang statusnya masih saksi sehingga tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ya," ujar Budi.

Herry Tho diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). Kata Budi, Herry didalami soal proses penyaluran bansos PKH.

Budi menyebut penyidik terus mendalami soal tidak sampainya bansos PKH kepada para penerima. Hal ini menunjukkan bahwa penyaluran bansos yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak awal.

“Ditemukan dugaan fakta bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir penyaluran dari bansos tersebut, masih di-pull di titik-titik tertentu sehingga masih membutuhkan effort untuk bisa sampai ke titik akhir," ucap Budi,

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa Rudy Tanoe akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan. Pasalnya, Rudy belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam proses penyidikan perkara ini.

“Tentu nanti juga akan dijadwalkan oleh penyidik terkait dengan permintaan keterangan atau pemeriksaan kepada tersangka saudara RT ya. Termasuk, juga terhadap tersangka-tersangka lainnya tentu ini semuanya juga secara paralel kita mendalami dari praktik di lapangannya dulu ya sehingga nanti kita akan firm bagaimana proses penyalurannya ya," ucap Budi. (*)

Sumber: tirto.id 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »