| Babak baru kasus dugaan korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kian memanas. (Ilustrasi). |
Meski 10 terdakwa telah mendengarkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi sinyal kuat adanya potensi tersangka baru, termasuk membidik keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Hal ini ditegaskan oleh JPU Kejari Kerinci, Tomy Ferdian, usai sidang pembacaan tuntutan kemarin.
Menurutnya, meski para saksi dari kalangan dewan membantah menerima aliran dana, peluang menyeret mereka ke meja hijau masih terbuka lebar jika ditemukan bukti baru (novum).
"Terkait anggota dewan seperti saat persidangan lalu. Ada aliran dana ke anggota dewan dan intinya mereka menyangkal. Tetapi apabila ada bukti lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka)," tegas Tomy.
Dalam fakta persidangan, terungkap kejanggalan pada proses penganggaran.
Anggaran PJU yang semula hanya diusulkan Rp 476 juta, tiba-tiba melonjak drastis menjadi Rp 3,4 miliar setelah masuk ke Badan Anggaran (Banggar).
Ahmad Samuel, saksi yang saat itu menjabat Plt Kadishub Kerinci, "bernyanyi" di persidangan.
Ia menyebut kenaikan anggaran itu merupakan permintaan Ketua DPRD Kerinci saat itu, Edminuddin.
"Pak Ed pada rapat Banggar yang menyampaikan, katanya terlalu kecil anggaran itu," ungkap Ahmad Samuel.
Namun, keterangan ini dibantah keras oleh Edminuddin. Mantan Ketua DPRD itu menyangkal terlibat rapat karena sedang berada di luar negeri, sekaligus menepis dakwaan penerimaan fee Rp 40 juta. "Saya sedang di Korea," dalihnya beberapa waktu lalu.
Drama persidangan makin panas saat Jaksa membeberkan bukti digital forensik berupa percakapan WhatsApp antara terdakwa Heri Cipta (Kadishub) dengan saksi anggota DPRD, Novandri Panca Putra.
Jaksa menampilkan pesan yang diduga permintaan uang berbunyi: "Assalamualaikum, Maaf Mamak, kironyo bisa lang ke rekening *** A.n Bapak Aldi Abas."
Yang mengejutkan, terdapat balasan dari Heri Cipta yang berbunyi: "Kito tukar dengan paket PJU".
Meski bukti pesan terpampang jelas, Novandri tetap membantah adanya barter proyek.
Ia berdalih transaksi uang yang dimaksud dalam percakapan tersebut adalah urusan jual beli sembako.
Kasus ini telah menyeret banyak nama besar ke kursi saksi. Selain Edminuddin dan Novandri, anggota DPRD lain seperti Erduan dan Jumadi juga turut diperiksa.
Dari eksekutif, nama-nama seperti Sekda Kerinci Zainal Efendi, Staf Ahli Yunriza, hingga Kabag PBJ Almi Yandri juga sempat dimintai keterangan.
Sementara itu, nasib 10 terdakwa kini tinggal menunggu vonis. Terdakwa utama, Heri Cipta (Kadishub Kerinci), mendapat tuntutan paling berat yakni 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).(*)
Sumber: jambilink.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »