OTT, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Ketua PN

OTT, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Ketua PN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. Salah satu tersangka, adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA). (Ilustrasi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. Salah satu tersangka, adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.

Sebanyak empat tersangka lainnya yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG) dan Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH). Kemudian, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Sebanyak lima tersangka hasil OTT itu, terseret kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. KPK kini menahan mereka selama 20 hari pertama.

“Sejak 6 Februari 2026 sampai dengan 25 Februari 2026,” ucap Asep.

Mereka semua akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

KPK memastikan penahanan hakim mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada aturan main baru soal penahanan pengadil, yaitu harus memberitahu Mahkamah Agung (MA).

“KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” tutur Asep. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »