Rp76 T Biaya Pilkada, 167 Kepala Daerah Korupsi, Akademisi: Mekanisme DPRD Perlu Dipertimbangkan

Rp76 T Biaya Pilkada, 167 Kepala Daerah Korupsi, Akademisi: Mekanisme DPRD Perlu Dipertimbangkan
Pemilihan Kepala Daerah atau Piliada di Indonesia meronggoh kocek calon kepala daerah yang tak sedikit, dan menyebabkan ada kepala daerah yang korupsi. (Foto: Ilistrasi/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Besarnya anggaran biaya Pilkada yang mencapai Rp 76 triliun serta data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat 167 kepala daerah terjerat kasus korupsi kembali memantik perdebatan soal efektivitas pemilihan kepala daerah secara langsung. Sejumlah akademisi menilai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) layak dipertimbangkan sebagai alternatif.

Wacana tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Kembali ke Akar: Pemilihan Kepala Daerah Harus Diserahkan Kembali kepada DPRD” yang digelar oleh aktivis muda Tasikmalaya di Kopi Garasi Veloce, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/2/2026).

Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Dr. Nana Suryana, menilai bahwa tujuan awal Pilkada langsung untuk menghasilkan kepala daerah berkualitas belum sepenuhnya tercapai. Menurutnya, biaya politik yang sangat tinggi dalam Pilkada langsung justru membuka ruang korupsi sejak awal proses pencalonan.

“Mulai dari biaya mendapatkan rekomendasi partai, kampanye, hingga potensi konflik dan sengketa hukum, semua membutuhkan ongkos besar. Kepala daerah pada akhirnya terdorong untuk mengembalikan biaya politik tersebut,” kata Nana.

Ia menambahkan, negara telah menggelontorkan anggaran puluhan triliun rupiah untuk Pilkada langsung, namun tidak sedikit kepala daerah yang justru tersangkut persoalan hukum. “Biaya besar itu tidak sebanding dengan hasil pembangunan di daerah. KPK mencatat ada 167 kepala daerah produk Pilkada langsung yang terjerat kasus korupsi,” ujarnya.

Nana juga menyoroti kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kualitas demokrasi elektoral. Dengan tingkat pendidikan mayoritas penduduk yang masih setingkat SMP dan kondisi ekonomi yang relatif rendah, ia mengusulkan agar anggaran Pilkada dialihkan untuk memperkuat UMKM serta pembangunan infrastruktur pendidikan.

Jangan sampai menimbulkan skeptisisme publik

Sementara itu, pengajar FISIP Universitas Siliwangi, Rino Sundawa Putra, menyatakan bahwa secara hukum, Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat diterapkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilu.

“Pilkada melalui DPRD tidak menyalahi demokrasi. Wacana ini juga bukan hal baru, bahkan sudah muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah melihat maraknya politik uang dan konflik horizontal akibat polarisasi Pilkada langsung,” ujar Rino.

Namun demikian, Rino mengingatkan agar penerapan Pilkada melalui DPRD tidak menimbulkan skeptisisme publik. Ia menilai apatisme masyarakat terhadap Pilkada langsung saat ini tercermin dari rendahnya tingkat partisipasi pemilih.

“Secara prosedural tidak ada perbedaan mendasar. Tetapi secara substansial, Pilkada langsung sering kali hanya menjadi ritual legitimasi, sementara kekuatan kapital justru lebih dominan dibandingkan ideologi,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Asep Tamam. Ia menilai Pilkada langsung cenderung berputar dari uang kembali ke uang dan berpotensi merusak nilai-nilai demokrasi jika tidak dievaluasi.

“Banyak kepala daerah yang akhirnya hanya duduk, diam, dan diam-diam korupsi. Proses yang salah sejak awal akan menghasilkan kepemimpinan yang bermasalah,” ujar Asep.

Asep mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD diterapkan untuk satu periode sebagai bahan evaluasi, sebelum nantinya diputuskan apakah sistem tersebut perlu dipertahankan atau dikembalikan lagi kepada rakyat.

Data yang disampaikan moderator diskusi, akademisi Universitas Mayasaribakti Ai Tina Agustina, menunjukkan total anggaran Pilkada 2024 mencapai Rp 76 triliun jika menghitung seluruh tahapan penyelenggaraan. Sementara biaya kampanye calon bupati atau wali kota rata-rata mencapai Rp 20–30 miliar, dan calon gubernur bisa menembus Rp 100 miliar.

Diskusi tersebut menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada, tidak hanya dari sisi prosedural demokrasi, tetapi juga dari aspek efisiensi anggaran negara dan pencegahan korupsi di tingkat daerah. (*) 

Sumber: Liputan6.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »