Dugaan Kasus Pencurian, Saat Digeledah Temukan Narkotika Jenis Shabu

Dugaan Kasus Pencurian, Saat Digeledah Temukan Narkotika Jenis Shabu
Pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Sebuah rumah di Jalan Kapau  RT 002 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa  Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatra Barat, diciduk oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Solok Kota. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Sebuah rumah di Jalan Kapau  RT 002 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa  Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatra Barat, diciduk oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Solok Kota Kamis tanggal (26/3/2026) sekira pukul 13.00 wib.

Dalam Keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Mas ud  Ahmad melalui Pasi Humas Polres Solok Kota AKP  Edy Yuhendra Pelaku merupakan laki laki RBK 24 tahun, warga, Banda Balantai Rt.004 Rw.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecmatan kampung Jawa Kota Solok.

Penangkapan berawal dari informasi personil Satreskrim Polres Solok Kota  mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa dengan dugaan tindak pidana pencurian selain itu mencurigai adanya 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang berada di silikon 1 (Satu) unit Handphone merek REDMI A5 warna Sandy Gold.

Selanjutnya Personil Satreskrim Polres Solok Kota menghubungi  Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota, kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit kemudian  Tim Satresnakoba sampai di sebuah rumah yang berada di Jl. Kapau RT.002 RW.006 Keluarahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Dengan di dampingi beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar kemudian Tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan di dalam silikon 1 (Satu) unit Handphone merek REDMI A5 warna Sandy Gold . Menemukan 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu tim menanyakan kepada terlapor tentang shabu tersebut dan terlapor mengakui bahwa shabu yang di temukan tersebut adalah milik RBK .

Selanjutnya tim melanjutkan pemeriksaan ke dalam kamar yang berada di rumah tersebut , dan di dalam kamar tersebut  menemukan 1 (Satu) Buah kotak merek MIKACHI yang berisikan 1 (satu) set alah hisap shabu (bong), selanjutnya juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat dengan No Pol BA 2202 PAA yang di gunakan oleh rbk untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu tersebut.

Kemudian setelah Tim tidak ada menemukan lagi barang-barang yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh rbk, selanjutnya  Tim membawa rbk ke Polres Solok Kota dan barang bukti untuk proses selanjutnya.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »