Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

BENTENGSUMBAR.COM
- Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Sidang digelar di ruang Soebakhti lantai dua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid tidak sendiri. Dia duduk sebagai terdakwa bersama dua orang lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani M Nursalam.

Abdul Wahid tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan dengan celana hitam.

Sementara itu, M Arief Setiawan juga memakai kemeja putih, sedangkan Dani M Nursalam terlihat berbeda dengan mengenakan baju batik.

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan yang disusun oleh tim JPU KPK.

Perkara yang menjerat ketiganya merupakan tindak pidana korupsi yang saat ini mulai memasuki tahap persidangan.

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Dia diduga meminta 'jatah preman' atau potongan dana dari proyek di Dinas PUPR-PKPP dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga meminta pemotongan dana proyek dan mengancam akan mencopot pejabat yang menolak permintaannya.

Dia juga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan ajudannya, Marjani sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (*)

Sumber: jpnn

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »