KPK Temukan Borok Hilman Latief di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Temukan Borok Hilman Latief di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan borok Hilman Latief (HL) saat menjabat direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

BENTENGSUMBAR.COM
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan borok Hilman Latief (HL) saat menjabat direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menduga Hilman menerima uang sekitar Rp 150 juta dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham (ISM).

"ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan kurs per Senin (30/3), 5.000 dolar AS setara dengan Rp 84 juta, sementara 16.000 riyal Arab Saudi setara Rp 72 juta. Dengan demikian, KPK menduga Hilman Latief menerima sekitar Rp 156 juta.

Asep menjelaskan Ismail Adham yang saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan sejumlah uang tersebut saat Hilman menjabat dirjen Kemenag, karena menjadi representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

"Penerimaan sejumlah uang oleh HL dari para tersangka karena diduga sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Gus Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.(*)

Sumber: JPNN

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »