Pukat UGM Dorong Dewas Lakukan Pemeriksaan Internal Dalami KPK Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Pukat UGM Dorong Dewas Lakukan Pemeriksaan Internal Dalami KPK Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pemeriksaan internal di KPK. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pemeriksaan internal di KPK buntut pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Hal itu disampaikan Zaenur dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Selasa (24/3/3026). Ia menilai pemeriksaan internal penting dilakukan untuk mengetahui alasan pihak KPK melakukan pengalihan penahanan eks Menteri Agama (Menag) tersebut.

"Untuk dapat jawaban apa yang menjadi faktor penyebabnya, maka menurut saya perlu dilakukan pemeriksaan internal, apakah sih alasan KPK mengubah, apakah keputusan mengubah, apakah ada intervensi? Apakah ada satu bentuk misconduct yang dilakukan pejabat atau penyidik di KPK?" katanya.

"Kerja review ini seharusnya dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK untuk dapat melihat apakah keputusan mengubah penahanan rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah ada sesuatu yang dilanggar secara aturan, secara SOP, ataukah seperti apa."

Zaenur menambahkan, pemeriksaan internal itu dapat diinisaisi langsung oleh Dewas, atau bisa juga berbasis laporan dari masyarakat.

"Misalnya ada publik yang melaporkan ke Dewas untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Di sisi lain, ia menilai Dewas perlu menunjukkan kinerjanya. Mengingat, kata Zaenur, sejauh ini Dewas KPK belum menunjukkan penanganan kasus pelanggaran etik yang mencolok seperti periode sebelumnya.

"Kita lihat sejauh ini kan Dewas juga belum pernah ada satu case yang menonjol selama masa jabatan yang sekarang. Beda dengan Dewas yang dulu, ada kasus Lili Pintauli Siregar, Firli Bahuri, ada kasus pegawai KPK yang menyelewengkan emas batangan," tuturnya.

"Nah, di Dewas sekarang belum pernah ada case yang ditangani yang menonjol. Ini sekarang Dewas perlu menunjukkan kinerja mereka, ketika ada sesuatu yang irregular, sesuatu yang tidak biasa, bahkan baru pertama kali, perlu dilakukan review."

Sebab itu, Zaenur menilai Dewas perlu memeriksa terkait keputusan mengubah jenis penahanan Yaqut yang diambil oleh KPK.

"Kalau memang semuanya sudah dipenuhi prosesdurnya, tidak ada masalah, ya tidak apa-apa. Tapi kalau ada sesuatu yang janggal, maka Dewas perlu mendalaminya dan melihat kemungkinannya telah terjadi pelanggaran etik," tuturnya. (*) 

Sumber : Kompas TV

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »