Sidang Korupsi Anggaran Sosraperda Oknum Anggota Dewan, Berpotensi Seret Nama Nama Lain

Sidang Korupsi Anggaran Sosraperda Oknum Anggota Dewan, Berpotensi Seret Nama Nama Lain
Perkara dugaan korupsi anggaran makan minum sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.

BENTENGSUMBAR.COM
- Perkara dugaan korupsi anggaran makan minum sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024, berpotensi menyeret nama nama, selain 5 terdakwa, yang kini sedang menjalani proses persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam persidangan tersebut, lima orang terdakwa dihadapkan ke meja hijau, diantaranya mantan Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, dan terdakwa lainnya berinisial YQ, A, RAR, dan SR.

Seluruh terdakwa telah menjalani masa penahanan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember membacakan surat dakwaan yang menguraikan modus penyimpangan anggaran.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar akibat praktik mark-up (penggelembungan) harga dan pertanggungjawaban fiktif dalam kegiatan makan-minum yang tidak sesuai ketentuan.

“Para terdakwa diduga terlibat dalam skema fiktif dan mark-up anggaran kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik,” demikian salah satu poin dakwaan yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Saat persidangan berlangsung, Kelima terdakwa tampak mengenakan rompi tahanan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Secara bertahap, persidangan terus berlangsung, pada tanggal 13 Maret 2026 dan akan berlanjut pada tanggal 1 April 2026.

Terdakwa A Hanya Bertugas Membantu

Pada Jum’at, 13 Maret 2026, persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi, dari terdakwa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, saat persidangan, Kuasa Hukum A, salah satu terdakwa, dari unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, menyebut nama nama lain, yang dinilai seharusnya lebih bertanggung jawab.

Terdakwa A dalam kasus ini, bertugas sebagai Pejabat Teknis, dalam kegiatan fasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD Kabupaten Jember tahun 2023.

“Merujuk pada keputusan, yang dibuat pengguna anggaran, dengan tegas menyebut terdakwa bertugas membantu tugas dan wewenang pengguna anggaran,” sebut Tim Advokat Terdakwa, saat pembacaan eksepsi.

Nama Lain Yang Seharusnya Bertanggung Jawab

Sedangkan SYS, Sekretaris DPRD Kabupaten Jember, juga selaku Pengguna Anggaran (PA), IK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan YH selaku Pejabat Pengadaan Barang, justru tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, dan tidak didudukkan sebagai terdakwa, melainkan hanya sebagai saksi.

“Dengan demikian, telah terbukti surat dakwaan yang disusun dalam perkara a quo, disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” sebut Tim Advokat Terdakwa dalam eksepsinya.

Dakwaan JPU Lemah

Melalui Tim Kuasa Hukum DDS, menegaskan bahwa untuk sementara Dakwaan JPU lemah pada alur materi Pokok Perkara.

“Karenanya, semua Terdakwa sama sama mengajukan Eksepsi (keberatan),” ujar Tim Kuasa Hukum DDS, melalui saluran WhatsApp nya.

Kajian Tim Kuasa Hukum DDS, menyebut banyak terdapat kelemahan, pada syarat materiil Surat Dakwaan, diantaranya tanpa menentukan Ayat dalam penyebutan Pasal

“Serta, Surat dakwaan terkesan dipaksakan dengan menghilangkan Subjek hukum yang seharusnya, serta perhitungan kerugian Negara tanpa melibatkan BPK atau badan audit sebagaimana ketentuan UU,” tegasnya.

Tergantung Putusan Sela

Kelanjutan sidang perkara ini, bergantung pada Putusan Sela, yang akan dibacakan Majelis Hakim, pada Rabu (01/04/2026).

“Jadi tanggal 1 ini Putusan Sela, jika dikabulkan Putusan Sela maka saksi saksi yang dipanggil tidak diperiksa, jika Eksepsi PH Terdakwa ditolak, langsung pemeriksaan saksi saksi dari OPD maupun dari anggota Dewan yang lainya,” ujarnya.

Jika sidang berlanjut pada pemeriksaan saksi saksi, tidak menutup kemungkinan, terseretnya nama nama lain dalam fakta persidangan, diantarnya PA (Pengguna Anggaran), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CV , PPKom dan anggota Dewan yang mengerjakan apa yang dikerjakan oleh terdakwa Y tanpa melibatkan CV.

Perkara ini bermula dari penyidikan intensif oleh Kejari Jember sejak Juli 2025. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, kejaksaan menetapkan lima tersangka pada Oktober 2025.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama di Jember karena melibatkan unsur pimpinan dewan dan nilai kerugian negara yang signifikan.

Masyarakat dan lembaga anti-korupsi terus memantau jalannya persidangan, berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi anggaran daerah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »