| Wali Kota Padang Fadly Amran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Kepastian Harga Dalam Rangka Perlindungan Konsumen. |
Dalam surat edaran ini, pelaku usaha kuliner diwajibkan memiliki daftar menu dan mencantumkan harga secara jelas, baik pada menu, daftar harga yang ditempel, maupun media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
Selain itu, apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan, pelaku usaha kuliner wajib menginformasikannya secara transparan kepada konsumen sebelum melakukan pemesanan atau pembayaran.
Pelaku usaha juga tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
“Kepastian harga menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.
Lebih lanjut, Fadly Amran menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, berupa sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah Kota Padang juga akan melakukan pengawasan secara intensif serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. “Sama-sama kita jaga agar wisatawan atau perantau yang mudik ke Kota Padang, bisa berlibur dengan aman dan nyaman. Termasuk aman untuk berbelanja di Kota Padang,” tegasnya.
Fadly Amran berharap seluruh pelaku usaha kuliner dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen, terutama dalam momentum meningkatnya aktivitas ekonomi selama Idul Fitri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »