| Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) Cs dan suasana sidang kasus korupsi. (Kalase Foto) |
Hal itu disampaikan Vera saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) Cs. Jaksa mulanya mencecar Vera soal pencatatan dana tersebut.
"Bu Vera, kalau terkait dengan pengeluaran uang untuk pihak Kemenaker ini, itu tercatat di perusahaan saudara?" tanya jaksa di persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).
"Tercatat, Pak," jawab Vera.
"Tercatat sebagai apa?" tanya jaksa.
"Sebagai biaya pengurusan sertifikat," jawab Vera.
"Memang tertulis begitu atau dimodifikasi ada (nama) lain begitu?" tanya jaksa.
"Tercatat gitu. Jadi dari finance saya menyarankan untuk bahwa biaya itu dibikin untuk biaya pengurusan sertifikasi begitu, Pak," jawab Vera.
Jaksa kemudian menampilkan bukti pengeluaran sebesar Rp100 juta yang diberikan kepada Irvian Bobby Mahendro, saat menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di Kemnaker. Vera tidak membantah transaksi tersebut.
"Kembali ke bukti pengeluaran uang ini, Bu. Misalkan begini nih, ini kan ada keterangan cash Rp100 juta, sertifikat Pak Bobby," tanya jaksa.
"Iya," singkat Vera.
Pendalaman berlanjut pada lampiran kwitansi dan catatan internal, termasuk tulisan “cash uang di brankas” dan “duit setan”.
"Ada lampiran bon, cash uang di brankas. Maksudnya gimana nih biasanya yang saudara ketahui?" tanya JPU.
"Jadi kami kan harus ambil cash (tunai) itu, Pak," ungkap Vera.
"Ini disposisi apa ini tulisan? Tulisan siapa ini, Bu?" tanya JPU.
"Itu tulisan Direktur Utama kami," jawab Vera.
"Uang ada di brankas begitu?" tanya jaksa lagi.
"Jadi bapak lihat ini ya, cash uang ada di brankas, ke Kemenaker tanggal 5 bulan 1 2023 itu tulisan orang finance. Kemudian ada tulisan 'Duit Setan', itu tulisan Direktur Utama," ungkap Vera.
Jaksa juga menanyakan maksud tulisan tersebut, namun Vera mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia mengaku hanya sempat menyatakan keberatan atas tulisan duit setan itu.
"Tulisannya 'Duit Setan' begitu ya? Saya baru bisa baca ini tadi. Saudara bisa baca ini ya?" tanya jaksa.
"Bisa, Pak," jawab Vera.
"Kenapa ditulis 'Duit Setan' Bu?" tanya jaksa.
"Ya sebetulnya kami keberatan, Pak." tandas Vera.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menjadi tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.
11 tersangka dalam perkara ini:
1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;
2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;
3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;
4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang
5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia.
(*)
Sumber: SINDOnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »