Delapan Bulan Direlokasi, Penataan Tak Kunjung Berjalan, Nasib Pedagang Pasar Silo di Tengah Dinamika PTBA–Pemko Sawahlunto

Delapan Bulan Direlokasi, Penataan Tak Kunjung Berjalan, Nasib Pedagang Pasar Silo di Tengah Dinamika PTBA–Pemko Sawahlunto
Di tengah perubahan itu, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian yaitu kehidupan kecil yang selama ini diam-diam menghidupkan kota.

DI
Sawahlunto, perubahan terus berlangsung. Kota yang dahulu bertumpu pada pertambangan kini menata diri secara berkesinambungan sebagai kota warisan dan destinasi wisata. Bangunan-bangunan lama dipugar, ruang publik diperindah, dan sejarah diberi tempat yang lebih terhormat dalam wajah baru kota.

Namun, di tengah perubahan itu, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian yaitu kehidupan kecil yang selama ini diam-diam menghidupkan kota.

Kawasan depan eks kantor PTBA UPO yang kini menjadi Hotel Saka Ombilin Heritage pernah menjadi ruang yang lebih dari sekadar lokasi. Ia adalah denyut. Tempat orang datang bukan hanya untuk membeli, tetapi untuk bertemu, berbagi cerita, dan merasakan kehidupan kota yang hangat. Di sanalah puluhan pedagang kecil menggantungkan hidupnya, hari demi hari, tahun demi tahun.

Kini ruang itu telah berubah.

Para pedagang yang selama ini menghidupkannya harus berpindah. Tidak hanya dari satu titik, tetapi dari beberapa simpul penting kota, hingga akhirnya dipusatkan di kawasan Taman Silo. Relokasi menjadi bagian dari proses penataan. Sebuah langkah yang, dalam logika pembangunan, dipandang sebagai keniscayaan.

Namun bagi mereka yang menjalaninya, relokasi bukan sekadar perpindahan tempat. Ia adalah perpindahan nasib.

Di lokasi baru, kehidupan tidak serta-merta mengikuti. Tanah yang becek dan berubah menjadi genangan saat hujan turun, penataan yang tak kunjung dimulai, serta fasilitas yang belum memadai membuat ruang ini terasa asing bagi aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Lebih dari itu, lokasi yang tidak strategis membuat arus pengunjung nyaris tak lagi mengalir.

Dari sinilah perubahan mulai terasa dalam bentuk yang paling nyata.

Pendapatan yang dulu menjadi penopang hidup perlahan menghilang. Hari-hari berdagang tidak lagi membawa kepastian. Sebagian pedagang bahkan harus menghabiskan tabungan yang mereka kumpulkan selama bertahun-tahun, hanya untuk memastikan kebutuhan dasar tetap terpenuhi, "makan hari ini, sekolah anak esok hari".

Ketika tabungan itu habis, pilihan menjadi semakin sempit. Sebagian terpaksa meminjam, bahkan kepada sumber pembiayaan informal dan terjerat jebakan rentenir, bukan karena ingin, tetapi karena tidak lagi memiliki pilihan lain.

Di titik ini, yang berubah bukan hanya lokasi berdagang. Yang berubah adalah cara hidup.

Delapan bulan telah berlalu sejak relokasi itu terjadi. Waktu yang cukup panjang untuk menilai apakah sebuah kebijakan telah berjalan sebagaimana mestinya, atau masih menyisakan ruang yang belum selesai.

Di tengah kondisi tersebut, publik mencermati adanya dinamika antara PT Bukit Asam Tbk sebagai pemegang kewenangan kawasan dengan Pemerintah Kota Sawahlunto sebagai otoritas penataan wilayah. Belum terbitnya izin pinjam pakai lahan kawasan Silo hingga saat ini menjadi salah satu faktor yang turut menahan percepatan penataan.

Dalam ruang kebijakan, hal ini mungkin dipahami sebagai bagian dari proses. Namun di lapangan, proses itu memiliki wajah lain: waktu yang terus berjalan tanpa kepastian.

Di sinilah peran jembatan menjadi penting.

Lembaga perwakilan rakyat memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa dinamika antar pihak tidak berlarut dalam ruang administratif semata. Di tengah kepentingan yang harus diselaraskan, keberadaan wakil rakyat di DPRD seharusnya mampu menghadirkan titik temu agar masyarakat tidak berada terlalu lama dalam posisi menunggu.

Karena di antara perusahaan dan pemerintah, selalu ada satu pihak yang paling terdampak: mereka yang tidak memiliki ruang untuk bersuara.

Para pedagang ini tidak menolak perubahan. Mereka memahami bahwa kota harus berkembang. Namun harapan mereka sederhana, tidak lebih dari ruang yang layak untuk berdagang, tempat yang memungkinkan mereka kembali menyambung hidup.

Negara pun telah memberi arah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, bahwa pelaku usaha kecil adalah bagian yang harus dijaga keberlangsungannya.

Namun di antara arah kebijakan dan kenyataan, masih ada jarak yang harus dijembatani.

Dan di dalam jarak itulah, para pedagang bertahan.

Mereka tidak hadir dalam rapat-rapat kebijakan. Tidak berada dalam ruang keputusan. Namun mereka merasakan langsung setiap dampak dari keputusan yang diambil.

Pembangunan kota pada akhirnya bukan hanya tentang apa yang tampak di permukaan, tetapi juga tentang apa yang terjadi di bawahnya, pada kehidupan kecil yang menopang denyut kota itu sendiri.

Di Sawahlunto, wajah kota mungkin kini tampak lebih rapi, lebih indah, dan lebih siap menyambut masa depan. Namun di sudut lain, ada kehidupan yang justru berjalan mundur secara perlahan, tanpa suara.

Dan di sanalah ironi itu menjadi begitu nyata.

Ketika ruang diperindah, ada yang kehilangan tempat berpijak.

Ketika kota ditata, ada yang harus memulai dari nol tanpa kepastian.

Ketika kota dibangun, ada yang menjerit dan terkapar demi menjaga dapurnya tetap menyala.

Tidak ada yang berteriak. Tidak ada yang menuntut lebih.
Hanya ada upaya bertahan, hari demi hari.

Dan mungkin, justru dalam diam itulah pertanyaan paling dalam lahir :

Apakah sebuah kemajuan bisa disebut adil, jika di saat yang sama, ada yang harus kehilangan cara untuk sekadar bertahan hidup ?

Penulis: Marjafri, wartawan Sawahlunto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »