Dompeng dan Gelondongan: Mengapa Sulit Dihentikan?

Dompeng dan Gelondongan: Mengapa Sulit Dihentikan?
Setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana.

SECARA
hukum, ketentuannya tidak menimbulkan tafsir. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana.

Dengan dasar tersebut, aktivitas dompeng dan gelondongan tanpa izin seharusnya tidak memiliki ruang untuk berlangsung. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda.

Pola yang Berulang

Dompeng dan gelondongan bukan fenomena yang muncul sesaat. Yang terlihat justru pola yang berulang:
- dilakukan penertiban
- aktivitas berhenti sementara
- kemudian kembali beroperasi

Tidak jarang aktivitas muncul kembali di lokasi yang sama, atau bergeser ke titik lain yang masih berada dalam satu kawasan. Pola ini menunjukkan bahwa penanganan yang ada belum sepenuhnya menghentikan kegiatan tersebut secara berkelanjutan.

Lokasi yang Terlihat

Kegiatan ini tidak selalu berlangsung secara tersembunyi. Di sejumlah tempat, dompeng dan gelondongan beroperasi:
- di aliran sungai terbuka
- di sekitar kawasan permukiman
- maupun di wilayah hutan dan pedalaman

Sebagian dapat dilihat secara langsung, sebagian lainnya berpindah mengikuti kondisi. Namun secara umum, keberadaannya bukan sesuatu yang sepenuhnya tertutup atau tidak diketahui.

Peran Aparat dan Perangkat Daerah

Dalam konteks ini, peran aparat penegak hukum (APH) dan perangkat daerah hingga tingkat desa menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Kehadiran mereka tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pengawasan dan pencegahan di lapangan.

Terlebih, sebagian aktivitas berlangsung di wilayah yang secara administratif berada dalam lingkup kewenangan daerah dan desa. Hal ini menempatkan aparat dan perangkat setempat pada posisi strategis untuk mendeteksi, memantau, dan merespons sejak dini.

Upaya penertiban yang telah dilakukan menunjukkan adanya langkah nyata. Namun ketika aktivitas kembali muncul, kondisi ini juga mencerminkan perlunya penguatan koordinasi, konsistensi pengawasan, serta keterlibatan semua unsur yang memiliki peran di wilayah tersebut.

Pertanyaan Publik yang Terus Muncul

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan yang sederhana namun terus berulang di tengah masyarakat:
“di mana APH dan aparat daerah/desa?”

Pertanyaan ini tidak selalu lahir dari kecurigaan, melainkan dari apa yang terlihat secara kasat mata—ketika aktivitas berlangsung di ruang terbuka dan kembali muncul setelah penertiban.

Seiring waktu, pertanyaan ini berkembang menjadi refleksi yang lebih luas: bagaimana memastikan pengawasan berjalan optimal di lapangan?

Terlebih ketika:
- aturan telah jelas
- aktivitas terus terjadi
- dan penertiban tidak bertahan lama

Kesenjangan antara Aturan dan Pelaksanaan

Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara ketentuan hukum dan pelaksanaannya di lapangan. Di satu sisi, regulasi telah memberikan dasar yang kuat. Di sisi lain, praktik di lapangan masih menunjukkan dinamika yang belum sepenuhnya terkendali.

Penertiban yang dilakukan menjadi langkah penting. Namun ketika hasilnya belum berkelanjutan, maka pertanyaan yang sama akan terus muncul.

Dompeng dan gelondongan, dalam kerangka hukum, telah memiliki status yang jelas. Namun dalam praktiknya, aktivitas ini masih terus hadir dan berulang. Oleh karena itu, tantangan ke depan bukan hanya pada penegasan aturan, tetapi pada bagaimana memastikan implementasinya berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan aturan yang tegas, tetapi juga kepastian bahwa aturan tersebut benar-benar berlaku di lapangan. Di titik inilah kepercayaan publik diuji—bukan oleh bunyi regulasi, melainkan oleh konsistensi pelaksanaannya.

tim

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »