Gubernur Mahyeldi Dorong Nagari Jadi Garda Pengendalian Sosial Berbasis Adat

Gubernur Mahyeldi Dorong Nagari Jadi Garda Pengendalian Sosial Berbasis Adat
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah saat membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun 2026. (Foto: Adpim Sumbar). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Di tengah tantangan sosial yang kian kompleks, penguatan peran nagari berbasis adat dinilai menjadi kunci menjaga ketahanan masyarakat. Hal itu ditegaskan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah saat membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun 2026 di Lapangan Sepak Bola SMPN 4 Nagari Batu Gadang, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (22/4/2026).

Mahyeldi menegaskan, nagari memiliki posisi strategis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menegaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai kearifan lokal dan jati diri masyarakat Sumbar.

“Nagari adalah kawasan strategis. Karena itu, nilai adat dan falsafah yang kita pegang harus benar-benar dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Mahyeldi.

Ia lalu mengingatkan kepada seluruh Bupati/Walikota di Sumbar agar serius dalam mengimplementasikan penguatan peran nagari, khususnya dalam menghadirkan aturan yang mampu menjaga tatanan sosial masyarakat.

Menurut Gubernur Mahyeldi, berbagai persoalan sosial yang saat ini terjadi, perlu menjadi perhatian bersama seluruh pihak. Mulai dari pergaulan yang keluar dari norma budaya dan agama hingga peredaran narkoba.

“Kita masih dihadapkan pada berbagai persoalan, termasuk penyimpangan perilaku dan peredaran narkoba. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Mahyeldi mendorong setiap nagari di Sumbar untuk menyusun Peraturan Nagari yang berbasis kearifan lokal, sebagai instrumen pengendalian sosial sekaligus perlindungan bagi generasi muda.

Ia mencontohkan sejumlah nagari yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut, seperti Nagari Nan XX di Lubuk Begalung, Kota Padang, dan Nagari Paninggahan di Kabupaten Solok. 

Kedua nagari tersebut menetapkan aturan pembatasan aktivitas hiburan sebagai upaya menekan penyakit masyarakat dan mencegah potensi konflik sosial.

“Peraturan Nagari ini penting untuk melindungi generasi muda kita, meminimalisir perilaku menyimpang, serta menciptakan ketenangan dan ketertiban di tengah masyarakat,” jelasnya.

Di Nagari Nan XX, misalnya, aktivitas hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara di Nagari Paninggahan, hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan hingga sore hari untuk menghindari keributan yang kerap terjadi pada malam hari.

Mahyeldi berharap, langkah serupa dapat diadopsi secara luas di seluruh nagari, desa, hingga jorong di Sumbar, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap setiap nagari mampu menghadirkan aturan yang tidak hanya menjaga nilai adat, tetapi juga efektif meminimalisir hal-hal negatif di tengah masyarakat,” tutupnya. (adpsb/cen/bud)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »