Ketika Pinjam Pakai Lahan Tak Kunjung Selesai, CSR Solusinya

Ketika Pinjam Pakai Lahan Tak Kunjung Selesai, CSR Solusinya
Di balik kerumitan selembar kertas izin dan prosedur birokrasi, ada realita kemanusiaan yang mendesak untuk diperhatikan. (Foto Ilustrasi/Marjafri) 

KOTA
Sawahlunto, dengan identitasnya sebagai bagian dari Warisan Dunia UNESCO, menyimpan tantangan tersendiri dalam menyelaraskan percepatan pembangunan infrastruktur dengan kompleksitas administrasi lahan. Salah satu dinamika yang kerap muncul adalah penataan kawasan produktif, seperti Pasar Silo, yang berada di bawah penguasaan pihak tertentu. Dalam upaya menghidupkan ekonomi kerakyatan di kawasan tersebut, diperlukan perspektif baru yang lebih kolaboratif dan solutif.

Realita Administratif dan Kehati-hatian Anggaran

Upaya pemerintah daerah dalam menata atau merevitalisasi kawasan seringkali menemui tantangan pada proses Izin Pinjam Pakai yang memerlukan waktu dan ketelitian administratif yang mendalam. Berdasarkan regulasi keuangan negara, terdapat prinsip kehati-hatian yang sangat ketat mengenai penggunaan dana publik untuk pembangunan di atas lahan yang status hukumnya belum beralih atau belum terikat kontrak pinjam pakai yang permanen. 

Batasan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga akuntabilitas anggaran. Namun, di sisi lain, kepatuhan administratif ini menciptakan jeda waktu yang cukup panjang sebelum pembangunan fisik benar-benar dapat menyentuh lapangan.

Urgensi Ekonomi: Perut yang Tak Bisa Menunggu

Di balik kerumitan selembar kertas izin dan prosedur birokrasi, ada realita kemanusiaan yang mendesak untuk diperhatikan. Bagi para pedagang di Pasar Silo, setiap hari yang terlewati dalam kondisi infrastruktur yang kurang memadai adalah beban nyata. Persoalan ekonomi kerakyatan bukanlah angka-angka di atas kertas, melainkan soal urusan "perut lapar" yang tidak bisa ditangguhkan demi menunggu selesainya proses administrasi yang berlarut-larut.

Kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak-anak yang harus tersedia setiap pagi, hingga pemenuhan kebutuhan dasar keluarga adalah tuntutan hidup yang bersifat harian. Para pedagang membutuhkan percepatan penataan agar ekosistem niaga menjadi lebih sehat dan produktif. Bagi mereka, waktu bukan sekadar deretan tanggal dalam kalender birokrasi, melainkan keberlangsungan hidup keluarga yang harus terus berjalan.

CSR: Kewajiban Hukum, Bukan Belas Kasihan

Dalam menyikapi kondisi ini, program *Corporate Social Responsibility* (CSR) muncul sebagai instrumen pembangunan yang sangat strategis. Perlu digarisbawahi dengan tegas bahwa CSR bukanlah sekadar sumbangan sukarela, derma, apalagi bentuk belas kasihan perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. 

Merujuk pada amanat undang-undang, CSR adalah kewajiban hukum yang melekat bagi perusahaan, terutama mereka yang menguasai ruang dan sumber daya di suatu wilayah. Ketika pembangunan melalui dana APBD memerlukan waktu untuk sinkronisasi status lahan, maka program CSR dari pihak penguasa lahan harus hadir sebagai solusi transisi.

Pembangunan yang diinisiasi langsung oleh penguasa lahan melalui dana CSR tidak memerlukan perpindahan status aset, sehingga prosesnya jauh lebih praktis. Hal ini memungkinkan fasilitas pasar diperbaiki tanpa harus menunggu rangkaian panjang prosedur formalitas lahan yang memakan waktu bertahun-tahun. Ini adalah jalan keluar yang berwibawa bagi perusahaan untuk menunaikan tanggung jawabnya secara nyata.

Membangun Masa Depan Melalui Kolaborasi

Melihat persoalan penataan lahan di Sawahlunto seharusnya tidak lagi sekadar tentang siapa penguasa ruang, melainkan tentang bagaimana ruang tersebut memberikan kemaslahatan bagi orang banyak yang menggantungkan hidup di sana. Jika Izin Pinjam Pakai memerlukan waktu untuk tuntas, maka optimalisasi CSR adalah opsi yang paling logis untuk dikedepankan.

Langkah ini mencerminkan komitmen dunia usaha dalam merespons kebutuhan mendesak masyarakat sekitar sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Inilah saatnya semua pemangku kepentingan mengedepankan dialog konstruktif, melihat CSR sebagai kewajiban yang produktif, agar denyut ekonomi para pedagang di kawasan bersejarah tetap terjaga dan keluarga mereka mendapatkan kepastian masa depan. (*) 

Penulis Marjafri, wartawan Kota Sawahlunto dan aktivis kebudayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »