Pemerhati Anak Boy Purbadi Soroti Dugaan Persoalan Hukum dalam Kasus Siswi SMP Talawi, Sawahlunto

Pemerhati Anak Boy Purbadi Soroti Dugaan Persoalan Hukum dalam Kasus Siswi SMP Talawi, Sawahlunto
Pemerhati anak sekaligus praktisi hukum Boy Purbadi, S.H., kepada awak media melalui percakapan WhatsApp, Sabtu (25/4/2026), menilai terdapat dugaan persoalan hukum yang patut dicermati. (Foto/Marjafri). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang siswi SMP berinisial NA di Talawi, Sawahlunto, sempat dinyatakan positif hamil melalui pemeriksaan awal menggunakan tes kehamilan di Puskesmas Talawi. Namun, pemeriksaan lanjutan di rumah sakit di Batusangkar pada hari yang sama, 4 April 2026, memastikan siswi tersebut justru mengidap usus buntu akut dan menjalani operasi.

Kasus ini berkembang menjadi sorotan setelah penggunaan alat tes yang telah melewati masa kedaluwarsa terungkap, sementara korban disebut mengalami tekanan psikologis menyusul stigma yang berkembang di lingkungan sosialnya, terutama di lingkungan sekolah bahwa ia hamil dan dibawa ke Batusangkar untuk menjalani aborsi. Rangkaian peristiwa itu membuat kasus ini tidak lagi dipandang semata persoalan medis, tetapi juga menyentuh isu perlindungan anak.

Dalam konteks itu, pemerhati anak sekaligus praktisi hukum Boy Purbadi, S.H., kepada awak media melalui percakapan WhatsApp, Sabtu (25/4/2026), menilai terdapat dugaan persoalan hukum yang patut dicermati.

Dalam tanggapan tertulisnya, Boy menyebut secara umum terdapat indikasi dugaan malapraktik dalam penanganan gejala penyakit yang dialami anak oleh tenaga medis.

Ia juga menyoroti dugaan penanganan yang tidak sesuai prosedur hukum, terutama berkaitan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya menyangkut kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, ia menyebut adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap anak yang mengakibatkan anak menjadi malu dan mengalami tekanan psikologis.

Namun, Boy menegaskan seluruh hal tersebut masih berada pada ranah dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Namun semuanya perlu pembuktian yang lebih akurat dengan mengumpulkan data dan bukti,” ujarnya.

Boy juga menekankan agar kasus serupa tidak terulang, diperlukan keseriusan dan kehati-hatian tenaga kesehatan dalam menindaklanjuti diagnosis pasien.

Selain itu, menurutnya, perlu peningkatan pemahaman dari sisi keilmuan hukum, terutama ketika yang bersangkutan merupakan pasien di bawah umur yang terindikasi anak berhadapan dengan hukum. (*) 

Pewarta: marjafri

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »