| Satu unit rumah yang dilanda banjir yang menimpa Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar pada November 2025 lalu. |
Meski pemerintah telah bergerak cepat sejak masa tanggap darurat hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon), termasuk penyediaan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), realitas di lapangan menunjukkan tidak semua korban terdampak mendapatkan bantuan sebagaimana yang diharapkan.
Salah satu kondisi tersebut dialami oleh keluarga Mardius (51), seorang sopir, bersama istrinya Erni Syofyan (26) dan tiga orang anak mereka. Hingga kini, keluarga tersebut masih bertahan di rumah kayu mereka yang mengalami kerusakan berat pasca bencana.
Rumah yang mereka tempati berada hanya beberapa meter dari aliran Sungai Batang Sumpur, dengan kondisi yang memprihatinkan. Dinding kayu tampak lapuk, lantai mulai tergerus, dan struktur bangunan nyaris roboh. Ancaman banjir susulan pun terus menghantui, terutama saat debit air sungai meningkat di musim hujan.
Harapan keluarga ini untuk mendapatkan bantuan hunian sementara pupus setelah nama mereka tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan.
“Kami hanya dijanjikan saja, Pak. Sampai hari ini belum ada rumah hunian sementara untuk kami. Padahal air sungai sekarang sudah mulai besar lagi,” ungkap Mardius kepada awak media, Jumat (3/4/2026).
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Wali Nagari Sumpur, Fernando, melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam keterangannya, Fernando menyebut bahwa pihak nagari telah mengusulkan nama Erni Syofyan sebagai calon penerima bantuan huntara.
“Warga atas nama Erni Syofyan telah kami masukkan dalam daftar usulan penerima bantuan huntara, berada pada nomor urut 14 dari total 63 nama yang diajukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses selanjutnya jumlah penerima yang disetujui hanya 15 keluarga dari total usulan tersebut, sehingga nama yang bersangkutan tidak termasuk dalam daftar akhir penerima.
Fernando menegaskan bahwa peran nagari sebatas mengusulkan data, sementara keputusan akhir berada di tangan pemerintah kabupaten melalui proses verifikasi dan validasi.
“Pada prinsipnya, nagari hanya mengusulkan. Penentuan penerima sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan pascabencana. Sementara itu, keluarga Mardius masih harus bertahan dalam kondisi rentan, menunggu kepastian bantuan yang hingga kini belum mereka terima. (*)
Pewarta: Marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »