Polres Solok Kota Gempur Lokasi PETI di Sibarambang

Polres Solok Kota Gempur Lokasi PETI di Sibarambang
Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok Kota bersama jajaran Polsek X Koto di Atas melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Menanggapi aspirasi masyarakat, Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok Kota bersama jajaran Polsek X Koto di Atas melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 

Aksi penegakan hukum ini dilaksanakan di Dusun Karimbang, Nagari Sibarambang, Minggu malam hingga Senin dini hari (12-13/04/2025).

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Ropi Arpindo, S.H., berdasarkan perintah tegas Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim.

Perjalanan menuju lokasi bukan perkara mudah, tim harus menempuh medan berat berupa perbukitan yang terjal dan berliku, bahkan harus berjalan kaki selama kurang lebih dua jam untuk mencapai titik lokasi.

Bongkar Sarana PETI, Alat Dibakar di Lokasi

Sesampainya di lokasi, tim menemukan bekas aktivitas galian tambang yang cukup luas.

Meskipun para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan aparat dan melarikan diri beserta alat berat yang digunakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung.

"Ditemukan sarana dan prasarana seperti tenda, selang air, serta bekas-bekas dompengan pengolahan emas. Seluruh barang bukti tersebut kami musnahkan langsung di tempat dengan cara dibakar guna mencegah penggunaan kembali," jelas Ipda Ropi.

Setelah pemusnahan, tim memasang garis polisi (police line) sebagai tanda wilayah tersebut dilarang untuk aktivitas ilegal dan memberikan himbauan langsung kepada warga sekitar.

Ancaman Pidana 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

Kapolres Solok Kota melalui jajarannya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap pelaku PETI diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya melihat keuntungan sesaat, tetapi memikirkan dampak kerusakan lingkungan dan hukum yang berat di kemudian hari. Aktivitas ini dilarang keras dan harus dihentikan," tegasnya.

Polisi Butuh Peran Warga

Menutup keterangannya, Ipda Ropi mengakui bahwa wilayah yang luas dan tersembunyi menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat vital.

"Masih banyak kemungkinan lokasi PETI lainnya yang beroperasi. Untuk itu, kami sangat mengharapkan laporan dan dukungan dari warga agar praktik ilegal ini bisa diberantas sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.

Polres Solok Kota kembali mengingatkan, kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas di seluruh wilayah hukumnya demi menjaga kelestarian alam dan kepatuhan hukum. (BO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »