Tiga Tersangka Terduga Korupsi PDAM Ditangkap, Negara Rugi Rp 5 Miliar

Tiga Tersangka Terduga Korupsi PDAM Ditangkap, Negara Rugi Rp 5 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Pengabuan pada Kamis (2/4/2026).

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tanjung Jabung Barat resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Pengabuan pada Kamis (2/4/2026).

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur PDAM berinisial UB, Kepala Bagian Keuangan berinisial SM, serta Direktur CV Jambi Tirta Persada berinisial MJ.

Kepala Kejari Tanjung Jabung Barat, Anton, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana subsidi PDAM yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021.

“Kasus ini terjadi penyalahgunaan dana subsidi. Dalam kasus ini dana subsidi digunakan untuk pembelian penjernih,” ujarnya pada Jumat (3/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana subsidi yang dikelola mencapai Rp 18 miliar, dengan rincian Rp 6 miliar pada 2019, Rp 5 miliar pada 2020, dan Rp 7 miliar pada 2021. 

Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 5 miliar akibat praktik tersebut.

“Kerugian negara Rp 5 miliar lebih,” tegasnya.

Selain itu, pihak KEJARI Tanjung Jabung Barat juga menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan barang.

Dimana penunjukan pihak ketiga dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya.

“Tidak melakukan survei dan lelang,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melakukan pengadaan bahan penjernih air dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar serta tanpa proses lelang resmi. 

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »