Polisi Usut Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Negara Rugi Rp 2,2 M, Lokasinya Parepare

Polisi Usut Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Negara Rugi Rp 2,2 M, Lokasinya Parepare
Kasus tersebut mencakup anggaran tahun 2021 hingga 2025. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

BENTENGSUMBAR.COM
- Polres Parepare sedang mengusut dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Parepare. Dalam kasus tersebut, negara diduga rugi Rp2,2 miliar.

Dilansir detikSulsel, kasus tersebut mencakup anggaran tahun 2021 hingga 2025. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk tunjangan perumahan DPRD, itu kita mulai proses penyelidikan di bulan Mei 2025," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada detikSulsel, Jumat (3/4/2026).

"Di mana pada saat itu kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah serangkaian penyelidikan kami, kita menemukan adanya unsur kerugian negara atau temuan," tegasnya.

Menurut Agus, dalam kasus ini diduga terjadi pemberian tunjangan yang melebihi kapasitas yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, terdapat kriteria spesifik mengenai tipe perumahan yang seharusnya dihuni oleh anggota DPRD berdasarkan levelnya.

"Tipe tunjangan perumahan yang mereka terima itu Rp8 juta sekian-sekian. Dan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, mereka itu DPRD kota seharusnya berada di tipe kecil di angka Rp4 juta sekian-sekian per bulan," ungkapnya.

Agus mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, polisi telah mengantongi angka awal terkait kerugian keuangan negara. 

Angka tersebut muncul setelah dilakukan ekspos bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau untuk sementara yang masih penghitungan ini kurang lebih Rp2,2 miliar," ungkapnya. 

Meski begitu, angka itu masih bisa berubah seiring dengan proses audit yang lebih mendalam. 

Saat ini, pihak BPKP masih melakukan penghitungan kerugian negara.

"Namun kita menunggu hasil dari penghitungan dari BPKP berapa total, karena kita melakukan penyelidikan anggaran tunjangan perumahan dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Kita akan meminta kepada BPKP untuk mengeluarkan penghitungan kerugian negara," ujarnya.

Dalam mengusut tuntas perkara ini, penyidik telah memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan. 

Tercatat ada sekitar 40 saksi yang sudah diperiksa selama tahap penyelidikan berlangsung.

"Untuk di tahap penyelidikan, kita sudah periksa ada kurang lebih 40 saksi yang kita periksa. Itu terdiri dari saksi-saksi dari anggota dewan yang terpilih maupun yang tidak terpilih," katanya.

"Ada anggota dewan, ada juga dari pegawai Sekretariat DPRD, dan juga ada dari ahli dari Kemendagri yang kita sudah periksa," jelasnya.

Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara pro justitia.

Hal itu berarti akan ada pemeriksaan ulang terhadap para saksi untuk dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.

"Karena ini sudah masuk di tahap penyidikan, maka kita akan melakukan pemanggilan pemeriksaan dan itu pro justitia untuk keadilan. Jadi akan melakukan pemeriksaan kembali kurang lebih 40 sampai 50 saksi dari saksi-saksi dari anggota dewan yang terpilih maupun yang tidak terpilih," ungkapnya.

Agus belum menyebut identitas pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia meminta publik bersabar karena penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara resmi.

"Ya pastinya setelah di proses penyidikan, kita melakukan kembali pemeriksaan saksi-saksi, nantinya akan ada kita gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka. Dan untuk penetapan tersangka nanti setelah kita gelar perkara baru kita akan rilis kembali," pungkasnya. (*) 

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »