| Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia pada momen Idul Adha 2026. (Foto: Int). |
Program tersebut langsung memicu perbincangan publik terkait hukum kurban pakai uang negara setelah pihak Istana menyebut pengadaan hewan kurban menggunakan dana APBN.
Pemerintah mengungkapkan nilai anggaran pengadaan sapi kurban tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar.
Ribuan sapi premium dengan bobot rata-rata 800 kilogram itu kemudian didistribusikan ke pemerintah daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat di berbagai wilayah.
Meski demikian, penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai langkah tersebut dapat membantu masyarakat mendapatkan daging kurban, sementara pihak lain mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penggunaan uang negara untuk kegiatan ibadah.
Hukum Kurban Pakai Uang Negara
Anggota Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan ada dua aspek yang perlu diperhatikan dalam polemik tersebut. Pertama adalah ketentuan ibadah kurban, sedangkan kedua menyangkut sumber dana yang digunakan untuk membeli hewan kurban.
Menurut Miftahul, dalam syariat Islam terdapat aturan jelas mengenai jumlah peserta dalam satu hewan kurban. Seekor kambing atau domba hanya diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan sapi, kerbau, dan unta maksimal untuk tujuh orang.
“Ibadah kurban itu punya syarat dan rukun tertentu. Salah satunya bahwa hewan kurban jika domba dan kambing itu kan sah dari satu orang, kalau kerbau, sapi, onta itu maksimal untuk 7 orang,” kata Miftahul kepada Suara.com, Rabu (27/6/2026).
Ia menjelaskan apabila seekor sapi diniatkan untuk lebih dari tujuh orang, maka statusnya bukan lagi ibadah kurban. Menurutnya, kondisi tersebut hanya dapat dikategorikan sebagai sedekah daging pada Hari Raya Idul Adha.
Selain membahas aspek ibadah, Miftahul juga menyoroti penggunaan APBN dalam pengadaan hewan kurban. Ia mengatakan penggunaan dana pribadi pejabat tidak menjadi masalah, tetapi penggunaan uang negara harus dilihat berdasarkan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Itu mungkin ranahnya auditor ya yang bisa mengaudit sumber dana dari mana. APBN itu kan uang dari rakyat, bisa jadi uang utang, uang pajak, dan ketentuan penggunaan uang pajak,” ucapnya.
Menurut dia, penggunaan anggaran negara sudah memiliki aturan tersendiri dalam undang-undang. Karena itu, perlu audit resmi untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Uang negara kan sudah ada aturan masing-masing, diatur oleh undang-undang. Sehingga apakah dia itu dibenarkan atau tidak, itu tergantung hasil daripada audit yang dilakukan oleh auditor,” katanya.
Miftahul menegaskan MUI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran negara dalam polemik tersebut. Penilaian mengenai hal itu, kata dia, menjadi ranah lembaga audit pemerintah seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau inspektorat.
“MUI tidak mempunyai kompetensi untuk menilai apakah itu salah penggunaannya atau tidak. Kita tunggu dari audit, baik itu BPK atau inspektorat,” imbuhnya.
Penjelasan Istana soal Kurban Pakai APBN
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan pengadaan sapi kurban dilakukan menggunakan APBN sebagai bagian dari program pemerintah.
Penyaluran sapi tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat di berbagai daerah saat perayaan Idul Adha.
Selain aspek sosial, pemerintah menyebut program itu juga memiliki dampak ekonomi bagi peternak lokal.
Pengadaan ribuan sapi dari peternak dalam negeri dinilai dapat meningkatkan produktivitas peternakan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Di tengah polemik yang berkembang, penggunaan uang negara untuk pengadaan hewan kurban masih menjadi sorotan publik. (*)
Sumber: Suara. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »