| Kader PDIP Muhamad Guntur Romli menyebut pejabat negara yang memakai uang APBN untuk membeli hewan kurban, berpotensi masuk pelanggaran. (Foto: X). |
Guntur Romli mengatakan kurban tidak bisa menggunakan dana APBN. Sebab, itu sifatnya ibadah pribadi.
“Kurban tidak bisa mengambil dana APBN. Karena merupakan ibadah pribadi,” katanya, dikutip dari akun X pribadinya, Kamis (28/5).
Dia mengungkapkan dalam khazanah fikih Islam, kurban merupakan ibadah yang melekat pada individu yang mampu.
“Kurban sapi untuk tujuh orang. Jadi, tujuh orang boleh patungan membeli satu ekor sapi. Sapi disembelih, dengan mengatasnamakan tujuh orang itu,” ujarnya.
Kemudian, kurban kambing untuk satu orang dan juga tidak bisa mengatasnamakan lembaga.
“Kalau mengatasnamakan lembaga, hewan yang disembelih tetap halal dikonsumsi. Namun, nilainya sedekah dan bukan ibadah kurban,” tuturnya.
Guntur Romli menjelaskan dana APBN adalah harta publik dan pemilik sah adalah rakyat, sehingga penggunaannya harus ada mandat eksplisit dari rakyat.
Dia mengatakan para ahli fikih sudah sepakat, ibadah yang berdimensi personal, tidak bisa dialihkan bebannya kepada kas publik.
“APBN atau dana publik itu biaya kurban pejabat, itu bukan kebijakan. Namun, pelanggaran terhadap syariat dan dana publik. Sanksinya dunia dan akhirat,” ucapnya. (*)
Sumber: GenPI.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »