| Dittipidum Bareskrim Polri mulai mendalami laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. (Foto/Int). |
Pendalaman dilakukan melalui klarifikasi terhadap JK selaku pelapor serta pengumpulan sejumlah alat bukti.
“Laporan Jusuf Kalla kemarin sudah kami klarifikasi. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026.
Wira menyebut pihaknya juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, khususnya terkait penanganan barang bukti digital.
“Untuk bukti digital nanti akan kami koordinasikan dengan Direktorat Siber karena mereka yang memiliki spesialisasi dalam penanganan barang bukti digital,” ujarnya.
Sebelumnya, JK resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis, serta akun Facebook @1922 Pusat Madiun ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/135/IV/2026/BARESKRIM. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
Beberapa pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai dugaan tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik. (*)
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »