| Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Razman. (Foto Ilustrasi: Int). |
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Razman.
Ia menyinggung ada pihak yang sampai saat ini tidak ditangkap Korps Adhyaksa.
"Maka mohon jaksa jangan lagi mengulangi kelalaian di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, salinan putusan hanya di meja dan sampai sekarang tidak dieksekusi," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).
Abdul juga mengapresiasi sikap Razman yang menyatakan tidak akan melarikan diri terkait penolakan kasasi itu.
Ia berharap Razman bisa menghadapi seluruh proses hukum yang ada.
"Bahwa siapa pun orangnya, ayo kita patuhi hukum. Kita apresiasi Razman tidak mau melarikan diri," ujarnya.
Sementara itu, Roy Suryo mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi dari Razman.
Menurutnya, hal itu menguatkan putusan yang sudah ada di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi.
"Berikutnya, kita apresiasi langkah Mahkamah Agung yang sudah menolak kasasi. Itu menetapkan dan menguatkan putusan PN Jakarta Utara dan juga Pengadilan Tinggi," kata Roy pada kesempatan yang sama. (*)
Sumber: Okezone.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »