| Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan terdakwa Razman Arif Nasution dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. (Foto: Int). |
"Amar Putusan: Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis laman MA dikutip Rabu (20/5/2026).
Perseteruan antara dua pengacara kondang ini berawal pada 2022.
Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.
Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut.
Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan tersangka.
Perkara itu selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim meyakini Razman bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Razman juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti hukuman pidana kurungan selama 4 bulan penjara. (*)
Sumber: SINDOnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »