Nama Dirjen Bea Cukai Muncul, KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Blue Ray

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul, KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Blue Ray
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang meminta KPK tidak membiarkan nama Dirjen Bea Cukai hilang begitu saja tanpa penjelasan lebih lanjut. (Foto/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus dugaan suap pengurusan impor barang yang menyeret perusahaan Blue Ray Cargo.

Desakan tersebut muncul setelah nama Djaka Budhi Utama disebut dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blue Ray Cargo, John Field, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang meminta KPK tidak membiarkan nama Dirjen Bea Cukai hilang begitu saja tanpa penjelasan lebih lanjut.

Menurut dia, munculnya nama Djaka dalam dakwaan bisa menjadi bagian dari strategi penyelidikan yang sedang dikembangkan penyidik KPK.

“Kalau dahulu kita nyebutnya makan bubur panas harus dari pinggir dahulu. Tinggal kelihaian penyelidik, penyidik, dan penuntut untuk mengembangkan kasus ini agar keadilan dan kepastian hukum tercapai,” ujar Saut, Minggu (10/5/2026).

Dalam dakwaan disebutkan Djaka Budhi Utama bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.

Saut menegaskan KPK harus serius menangani perkara tersebut. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. “Pesan presiden jelas, koruptor akan dikejar sampai ke Antartika,” katanya.

Menurut Saut, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut terjadi saat Djaka Budhi Utama sudah menjabat sebagai dirjen Bea dan Cukai setelah dilantik pada Mei 2025. “Seharusnya kalau dia pimpinan di sana, tidak boleh ada tindak pidana seperti itu terjadi,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar, hingga Budiman Bayu Prasojo.

KPK juga sempat menyita uang tunai Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »