| Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan menilai, hubungan antara penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang memungkinkan terjadinya pengembalian berkas perkara. (Foto/Int). |
Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, mekanisme pengembalian berkas justru merupakan bagian normal dari tahapan prapenuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan menilai, hubungan antara penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang memungkinkan terjadinya pengembalian berkas perkara.
Hal itu terjadi apabila jaksa menilai masih terdapat kekurangan formil maupun materiil dalam hasil penyidikan.
“Dalam praktik penegakan hukum, pengembalian berkas perkara merupakan hal yang biasa. Itu dikenal dalam mekanisme P-19, yakni ketika jaksa memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi alat bukti atau unsur pidana tertentu sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Dosen Pengajar Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum ini.
Menurut Edi, dasar hukum mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jaksa memiliki kewenangan meneliti hasil penyidikan.
Apabila dianggap belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
“KUHAP juga memberikan batas waktu kepada jaksa untuk mengembalikan berkas, yakni paling lama 14 hari sejak berkas diterima. Karena itu, selama pengembalian dilakukan dalam tahapan prapenuntutan dan disertai petunjuk yang jelas, maka tindakan tersebut tetap berada dalam koridor hukum acara pidana,” tegasnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, suatu proses baru dapat dianggap cacat prosedur apabila terdapat pelanggaran nyata terhadap KUHAP.
Misalnya, penghentian perkara tanpa dasar hukum, pengabaian hak tersangka, atau tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum.
“Jangan semua pengembalian berkas langsung dianggap maladministrasi atau pelanggaran prosedur. Dalam banyak perkara besar, berkas bahkan bisa beberapa kali bolak-balik demi memastikan pembuktian benar-benar matang sebelum masuk persidangan,” katanya.
Dengan demikian, pengembalian berkas perkara Roy Suryo dari kepolisian kepada kejaksaan pada dasarnya masih merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan lazim dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.
Artinya, alasan lambatnya penyerahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan tidak bisa menjadi alasan perkara ini dihentikan.
"Saya berpandangan penghentian perkara ada mekanismenya sendiri," kata penulis buku hukum kepolisian dan politik hukum kepolisian ini.
Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo kembali mendesak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy menilai proses hukum terhadap dirinya dan sisa empat tersangka lain dalam kasus tersebut berbelit-belit.
Polisi dinilai juga telah melanggar prosedur karena telah melewati batas pengembalian berkas perkara ke kejaksaan.
“Ya harusnya itu sudah kedaluwarsa. Makanya saya mendesak itu (SP3)," ujar Roy
(*)
Sumber: SINDOnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »