| Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto buka suara menanggapi permintaan Roy Suryo agar kasus yang menjeratnya dan tengah berjalan di Polda Metro Jaya supaya dihentikan. (Foto/Int). |
Kombes Budi mempertanyakan alasan Roy Suryo meminta kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjeratnya dihentikan.
"Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik," kata Budi di Jakarta, Senin (11/5/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Sebelum ada keputusan dihentikan, Kombes Budi mengatakan perlu menilik kembali mengenai aturan perundang-undangan yang ada.
Ia pun meminta Roy Suryo cs mengambil langkah yang seharusnya dilakukan jika ingin proses hukum terhadapnya di Polda Metro Jaya dihentikan.
Budi lantas menyinggung upaya restorative justice (RJ) yang dilakukan Rismon Sianipar dan Eggy Sudjana yang sama-sama terjerat kasus tudingan ijazah palsu Jokowi hingga kemudian dihentikan kasusnya.
"Kalau ingin RJ, baca ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan dulu Pak Eggy Sudjana. Sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan," tuturnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap soal kasus Roy Suryo, Budi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan kembali perkembangan hasil kelengkapan berkas perkara kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) meminta agar kasus ijazah segera dihentikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia, Refly Harun, dalam konferensi persnya di Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
"Kami minta hentikan kasus ini. Hentikan kasus ini bukan karena Roy Suryo dan dokter Tifa minta maaf, bukan restorative justice tetapi karena proses penyelidikan dan penyidikan sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Refly Harun dilansir KompasTV.
Refly menambahkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR RI terkait kasus ijazah Jokowi yang melibatkan kliennya. (*)
Sumber: Kompas TV
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »