Respons Jokowi seusai Digugat Alumni UGM ke PN Solo, Penggugat: Tak Tunjukkan Ijazah Langgar Hukum

Respons Jokowi seusai Digugat Alumni UGM ke PN Solo, Penggugat: Tak Tunjukkan Ijazah Langgar Hukum
Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta oleh alumni Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo, Selasa (5/5/2026). (Foto/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta oleh alumni Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo, Selasa (5/5/2026).

Selain Jokowi, Polda Metro Jaya dan Rektor UGM turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan gugatan diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Hal itu terkait ketidakhadiran Jokowi dalam sejumlah persidangan ijazah sejak 2022 hingga gugatan citizen lawsuit pada 2025.

Meskipun demikian, pihak penggugat mengakui bahwa Jokowi secara akademik merupakan lulusan UGM.

Namun, mereka masih meragukan keaslian ijazah yang saat ini berada dalam penyitaan pihak kepolisian.

Keraguan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang diperdebatkan dalam persidangan.

Gugatan ini juga bertujuan mendorong Jokowi untuk hadir langsung di pengadilan dan menunjukkan ijazah aslinya.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Jokowi yakni Irpan menghormati proses hukum yang berjalan.

Adapun materi gugatan disusun secara santun dan tidak menyerang kehormatan pribadi Jokowi.

Pihaknya pun menanggapi gugatan tersebut dengan pendekatan yang humanis serta tetap menghargai jalannya persidangan. (*) 

Sumber: Tribun

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »