KPK Periksa Kepala Kantor Semen Padang di Kasus Korupsi Proyek Flyover

KPK Periksa Kepala Kantor Semen Padang di Kasus Korupsi Proyek Flyover
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 5 Mei 2026, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi. (Foto/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kepala kantor PT Semen Padang Riau dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek flyover jalan di Provinsi Riau.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 5 Mei 2026, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 5 Mei 2026.

Dua orang saksi yang dipanggil, yakni Johan Jayadi selaku kepala kantor PT Semen Padang Riau, dan Mulyadi selaku swasta.

Pada Selasa, 21 Januari 2025, KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno-Hatta (SP-SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2018.

Proses penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak 10 Januari 2025.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Yunannaris (YN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gusrizal (GR) dari PT Plato Isoiki (PI), Triandi Chandra (TC) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (SHJ), Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (SC), serta Nurbaiti (NR) selaku Kepala Cabang PT Yodya Karya (YK) Pekanbaru.

Perkara ini bermula dari proses perencanaan proyek, di mana GR meminjam "bendera" perusahaan PT PI sebagai konsultan perencana dalam pekerjaan Review Detail Engineering Design (DED) Flyover, dengan kesepakatan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak.

Pada tahap berikutnya, ES dan TC melalui perusahaan masing-masing, PT SC dan PT SHJ, menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan membentuk Cipta Marga Semangat Hasrat KSO sebagai kontraktor pelaksana proyek.

Proses lelang Review DED diumumkan pada 17 Oktober 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp802.599.050.

Selanjutnya, pada 12 November 2017 disepakati biaya peminjaman bendera sebesar 7 persen dari nilai kontrak.

Pada 13 November 2017 dilakukan pre-construction meeting dan penandatanganan kontrak senilai Rp601.980.500 atau di bawah HPS. Kontrak tersebut kemudian mengalami perubahan (adendum) pada 18 Desember 2017 menjadi senilai Rp544.989.500 dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender.

Memasuki tahun 2018, pada 8 Januari diumumkan lelang manajemen konstruksi (MK) proyek Flyover dengan nilai Rp1,49 miliar. PT Yodya Karya Cabang Pekanbaru turut mendaftar, di mana NR diduga menggunakan nama pihak lain untuk memenuhi persyaratan lelang.

Selanjutnya, pada 10 Januari 2018, YN mengajukan permohonan lelang pembangunan Flyover kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Pada 14 Januari 2018, YN menetapkan HPS sebesar Rp159,38 miliar, yang kemudian diumumkan secara resmi melalui LPSE pada 26 Januari 2018.

Dalam proses lelang tersebut, TC menyetujui kerja sama KSO dengan PT SC untuk mengikuti paket pekerjaan pembangunan Flyover, meskipun sebelumnya PT SC hanya direncanakan sebagai subkontraktor penyedia material.

ES kemudian mengunggah dokumen prakualifikasi menggunakan akun perusahaan untuk memenuhi persyaratan administrasi.

Pada 21 Februari 2018, kontrak pembangunan Flyover ditandatangani dengan nilai sekitar Rp146,63 miliar atau 92 persen dari HPS, dengan masa pelaksanaan selama 10 bulan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar. (*) 

Sumber: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »