Satu Klik, Ribuan Kontainer Lolos? BPK Bongkar Celah Sistem Impor yang Berpotensi Rugikan Negara Triliunan

Satu Klik, Ribuan Kontainer Lolos? BPK Bongkar Celah Sistem Impor yang Berpotensi Rugikan Negara Triliunan
BPK mencatat adanya ketidakkonsistenan data, lemahnya validasi impor, serta nilai pabean yang tidak wajar dalam sejumlah kasus. (Foto Ilustrasi/Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyoroti kelemahan dalam sistem penjaluran Bea Cukai. BPK mencatat adanya ketidakkonsistenan data, lemahnya validasi impor, serta nilai pabean yang tidak wajar dalam sejumlah kasus.

Melihat kondisi tersebut, Indonesian Audit Watch (IAW)  menilai peringatan tersebut belum diikuti dengan audit investigatif yang menyentuh inti pengaturan parameter dalam sistem. Kondisi ini membuat potensi penyimpangan tetap terbuka dalam mekanisme pengawasan yang ada.

“BPK sudah memberi peringatan sejak bertahun-tahun lalu bahwa sistem manajemen risiko belum optimal,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, Minggu (3/5/2026).

Dugaan celah dalam sistem pengawasan impor kembali mencuat setelah IAW menyoroti kemungkinan perubahan parameter risiko di Bea Cukai yang dapat berdampak langsung pada lolosnya kontainer tanpa pemeriksaan fisik. 

Mekanisme rule set targeting dalam sistem CEISA disebut dapat mengubah status jalur pemeriksaan hanya melalui perubahan digital pada parameter sistem.

Iskandar menyebut inti persoalan bukan pada ketiadaan sistem, melainkan pada kendali atas parameter yang menentukan jalur hijau, kuning, dan merah dalam pengawasan impor. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengaturan tersebut tidak sepenuhnya berada di level tertinggi organisasi.

“Kewenangan menyusun, memasukkan, dan memutakhirkan rule set itu tidak berada di level Dirjen semata. Ia sudah terdistribusi ke level yang lebih rendah,” ujar Iskandar.

Dalam sistem CEISA, rule set targeting menjadi penentu utama apakah kontainer harus diperiksa fisik atau langsung dilepas ke peredaran. Perubahan pada parameter ini berdampak langsung pada ribuan kontainer yang masuk setiap hari di pelabuhan utama Indonesia.

IAW menilai kondisi tersebut membuka ruang risiko ketika perubahan dapat dilakukan secara teknis melalui akses sistem tanpa kontrol berlapis yang ketat. Dalam situasi tertentu, satu perubahan parameter dapat menggeser status pemeriksaan barang secara menyeluruh.

“Artinya, seorang direktur, tanpa perlu ancang-ancang minta izin ke Dirjen, secara teknis dapat melakukan perubahan terhadap parameter yang menentukan nasib ribuan kontainer,” kata Iskandar.

Ia menjelaskan bahwa sistem akan langsung mengeksekusi setiap parameter yang dimasukkan tanpa mekanisme penolakan atau verifikasi ulang terhadap perubahan tersebut. Akibatnya, keputusan operasional di lapangan sepenuhnya bergantung pada konfigurasi digital dalam sistem.

“Sistem tidak protes. CEISA bekerja dengan patuh karena ia memang didesain untuk menjalankan apa yang diperintahkan oleh rule set yang dimasukkan manusia ke dalamnya,” katanya 

IAW menyebut fenomena ini sebagai bentuk “satu klik, kontainer lolos”, di mana perubahan kecil pada sistem dapat berdampak besar pada jalur pemeriksaan barang impor. Perubahan tersebut dinilai dapat dilakukan tanpa intervensi langsung di lapangan.

“Duduk di meja direktur, dengan satu atau dua klik, seorang pejabat dapat mengirimkan sinyal ke seluruh sistem yang mengubah perlakuan terhadap barang impor tertentu,” ujar Iskandar.

Situasi ini semakin menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2026 mengungkap dugaan manipulasi parameter jalur impor dalam perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK menemukan adanya penyesuaian jalur merah agar barang tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik.

IAW menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa celah sistem bukan sekadar potensi, melainkan telah digunakan dalam praktik. Manipulasi parameter disebut menjadi bagian dari pola penyimpangan dalam pengawasan impor.

“KPK menyebut adanya penyesuaian parameter jalur merah agar barang milik perusahaan tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik,” ucapnya.

Dari sisi dampak, IAW mengingatkan potensi kerugian negara dalam skala besar akibat kelemahan sistem tersebut. Berdasarkan data World Trade Organization, World Bank, dan Badan Pusat Statistik, nilai impor Indonesia periode 2007 hingga 2025 mencapai sekitar Rp50.190 triliun.

Dengan asumsi kebocoran sangat kecil, potensi kerugian negara tetap dapat mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Hal ini dinilai jauh melampaui temuan audit berbasis sampling yang selama ini terungkap.

“Kalau kebocoran akibat manipulasi rule set hanya 0,1 persen dari total itu, angkanya sudah Rp50 triliun. Kalau 0,25 persen, sudah Rp125 triliun,” ujar Iskandar.

Sebagai pembanding, BPK dalam audit terbatas mencatat potensi kerugian sekitar Rp2,38 triliun. Selisih antara temuan tersebut dan potensi makro menunjukkan adanya ruang besar yang belum sepenuhnya terjangkau pengawasan.

IAW menilai kondisi ini sebagai indikasi bahwa kelemahan sistemik dalam pengawasan impor masih belum terselesaikan. Mekanisme audit yang ada dinilai belum mampu menjangkau potensi manipulasi di tingkat parameter.

“Selisih itulah yang harus dibaca sebagai peringatan bahwa masalah ini jauh lebih dalam dari yang sudah tertangkap dalam pemeriksaan biasa,” katanya.

Selain kerugian finansial, IAW juga menyoroti dampak terhadap integritas institusi dan kepercayaan publik. Bea Cukai sebagai pintu masuk utama perdagangan internasional dinilai berisiko kehilangan legitimasi jika sistemnya dapat diubah secara sepihak.

Kondisi ini juga dinilai merugikan pelaku usaha yang patuh serta melemahkan efektivitas pengawasan di lapangan. Ketika sistem dapat diubah hanya dengan satu tindakan digital, pengawasan fisik menjadi tidak lagi menentukan.

“Kalau pintu itu diketahui bisa diatur dari meja seorang direktur, maka kepercayaan publik runtuh,” ucap Iskandar.

Dalam praktik internasional, sistem manajemen risiko berbasis rule set tetap menjadi standar utama kepabeanan modern. Namun, negara dengan tata kelola kuat menerapkan kontrol ketat, audit trail permanen, serta pengawasan independen atas setiap perubahan parameter.

IAW menilai kelemahan utama bukan pada teknologi, melainkan pada tata kelola dan akuntabilitas sistem. Perubahan parameter dinilai belum memiliki jejak pengawasan yang cukup kuat untuk memastikan transparansi.

“Ketika seorang pejabat mengubah satu parameter, sistem mencatat siapa, jam berapa, dari nilai berapa menjadi berapa, berdasarkan dokumen apa,” ujarnya.

IAW menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan pembukaan data sensitif, melainkan transparansi log perubahan yang dapat diaudit oleh lembaga berwenang. Hal ini dinilai penting untuk memastikan setiap perubahan memiliki dasar yang jelas.

“Yang harus dibuka kepada auditor adalah jejak pertanggungjawaban siapa yang mengubah parameter, kapan, atas dasar analisis risiko apa, dan untuk komoditas apa,” kata Iskandar.

Sebagai langkah perbaikan, IAW mendorong audit investigatif BPK terhadap rule set targeting sejak 2007 hingga saat ini. Selain itu, diperlukan penguatan audit trail digital, pemisahan fungsi antarunit, serta mekanisme persetujuan berlapis untuk perubahan parameter strategis.

Iskandar menegaskan bahwa tanpa pembenahan tata kelola, sistem canggih berpotensi berubah menjadi alat penyimpangan. Ia mengingatkan bahwa kebocoran sistem tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada kewibawaan negara.

“Negara boleh punya mesin canggih. Tapi kalau kuncinya bisa dipinjamkan, mesinnya bukan lagi alat pengawasan,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »