DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion didampingi para Para Wakil Ketua DPRD Kota Padang dan dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Padang. 

Sedangkan Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir kompak hadir, didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Hadir juga unsur Forkopimda Kota Padang dan Perwakilan Tokoh Adat, Ninik Mamak dan Bundo Kanduang di Kota Padang.

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Mulyadi Muslim mengatakan, kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau oleh Pansus III DPRD Kota Padang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Padang secara efektif. 

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. 

"Adapun waktu pelaksanaan pembahasan dari tanggal 09 s/d 12 Desember 2025  di Gedung DPRD Kota Padang  dan dilanjutkan kembali pada tanggal 14 April 2026 dengan mekanisme pembahasan melalui rapat internal, rapat kerja bersama pimpinan OPD terkait dan Ketua-Ketua KAN Se-Kota Padang untuk memantapkan hasil kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang dimaksud," jelasnya. 

Semua fraksi DPRD Kota Padang memberikan pendapat akhirnya terkait betapa pentingnya ranperda ini disahkan menjadi perda. Misalnya saja fraksi PKS DPRD Kota Padang yang diketaui Rafdi. 

Fraksi PKS menekankan pentingnya pelibatan generasi muda dalam pelestarian budaya. Pemerintah daerah perlu mendorong program-program edukatif seperti sekolah adat, festival budaya, pelatihan seni tradisional, serta penguatan muatan lokal budaya Minangkabau di lingkungan pendidikan. 

"Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, namun semakin jauh dari identitas budayanya sendiri.
Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi harus menjadi gerakan sosial yang hidup dalam keseharian masyarakat," tegasnya.

Nilai budaya Minangkabau harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial seperti kenakalan remaja, degradasi moral, konflik sosial, hingga melemahnya solidaritas masyarakat.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. 

Meski demikian, Fraksi PKS berpendapat, pemerintah daerah harus memastikan adanya dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan bagi program penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya. 

Fraksi PKS menilai bahwa peran pemerintah sangat penting dan strategis untuk melibatkan secara aktif lembaga – lembaga adat sebagai bagian dari pembangunan Kota Padang.

"Maka diperlukan optimalisasi dan peran serta Kerapatan Adat Nagari (KAN), Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang, serta unsur adat lainnya dalam membina kehidupan masyarakat, menjaga norma sosial, menyelesaikan persoalan kemasyarakatan secara musyawarah, dan menjadi benteng moral bagi generasi muda untuk kemajuan serta kejayaan Kota Padang," kata Rafdi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang.

"Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang," tegasnya. 

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. 

Wako Fadly Amran menyebut Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.

"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," katanya. 

Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

"Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi," ujarnya. 

Fadly Amran berharap keberadaan Perda tersebut semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat, termasuk dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang

Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi.

Fadly Amran juga mendorong penguatan nilai-nilai adat untuk membantu mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga berbagai bentuk perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.

Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Diantaranya mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tukuknya. 

Tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, mengapresiasi pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. 

Dasman Boy berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan.

"Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan," ujarnya. (adv)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »