DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna: Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna: Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima dokumen Rapat Paripurna dari Wakil Wali Kota Maigus Nasir didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Sekda Raju M Chaniago dan Sekwan Hendrizal Azhar. (Foto: Humas) 

BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, menggelar Rapat Paripurna, Senin, 15 Juni 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang jln. Bagindo Aziz Chan By Pass Kel. Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang. 

Rapat paripurna itu berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dengan memuat beberapa agenda. Pertama, Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Kedua, Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2026. Ketiga, Rapat Paripurna Penyampaian oleh Wali Kota Padang tentang PKUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Keempat, Rapat Paripurna Internal Pembentukan Pansus tentang PKUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para Wakil Ketua: Mastilizal Aye dan Jupri. Disamping itu juga dihadiri Sekretaris DPRD Kota Padang dan segenap anggota dewan. Sedangkan dipihak Pemerintah Kota Padang hadir Wali Kota Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Kota Padang Raju M Chaniago, Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Laporan Pansus

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna: Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar: Eri Anto Mahmuda dan Rommy Romengan. (Foto: By). 

Juru bicara Pansus, Usmadi Thraeb mengatakan, berdasarkan Keputusan DPRD seperti dimaksud angka 16 di atas, maka pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan oleh Personil Pansus I, II, III dan IV DPRD Kota Padang sesuai Mitrakerja masing-masing Komisi-Komisi DPRD Kota Padang yang berjumlah 45 orang Anggota DPRD. Hasil pembahasan Pansus I, II, III dan IV dibawa dalam Rapat Gabungan Pansus dan diformulasikan dalam kerangka struktur APBD terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

Dikatakannya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025
Dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah sebagai berikut:

- Realisasi Pendapatan sebesar Rp2.850.542.905.808,07 (dua triliun delapan ratus lima puluh miliar lima ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus delapan rupiah koma nol tujuh sen);

- Realisasi Belanja sebesar Rp2.818.290.949.526,79 (dua triliun delapan ratus delapan belas milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah koma tujuh puluh sembilan sen);

- Selisih dari Realisasi Pendapatan dan Realisasi Belanja menghasilkan Surplus sebesar Rp32.251.956.281,28 (tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah koma dua puluh delapan sen);

Rekondasi

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna: Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS
Anggota DPRD dari PPP Indra Gunawan dan anggota DPRD dari PAN Usmardi Thareb. (Foto: By). 

Dikatakannya, dibidang pengelolaan keuangan
Pemerintah Kota Padang agar memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, kebutuhan riil, dan capaian outcome yang terukur. Meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada seluruh perangkat daerah.

Selian itu, memastikan seluruh rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditentukan serta melaporkan progres penyelesaiannya secara berkala kepada DPRD. Memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk meminimalkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, dan potensi kerugian daerah. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap indikator kinerja perangkat daerah agar lebih berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat.

Pandangan Fraksi

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna: Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS
Anggota DPRD dari PKB: Zalmadi dan Yoserizal Effendi. (Foto: By). 

Semua fraksi di DPRD Kota Padang menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Misalnya saja Fraksi PDI Perjuangan-PPP. Bagi Fraksi PDI Perjuangan PPP, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini memiliki makna strategis sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Kami mengapresiasi capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, dengan 12 kali di antaranya diperoleh secara berturut-turut. Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel," kata Jubirnya. 

Selama proses pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan PPP telah mencermati secara mendalam Nota Keuangan yang disampaikan Wali Kota Padang pada tanggal 6 Juni 2026. Seluruh data dan informasi realisasi APBD tahun 2025 telah menjadi landasan penting dalam penentuan sikap fraksi.

Fraksi PDI Perjuangan - PPP menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Padang tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dan semua fraksi juga mengambil langkah yang sama.

Tanggapan Wali Kota Padang


Kepala Dispora Kota Padang Eka Putra Buhari
Kepala Dispora Kota Padang Eka Putra Buhari. (Foto; By) 

Wali Kota Padang, Fadly Amran menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian pada struktur KUA-PPAS APBD TA 2026. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,03 triliun, sebelumnya Rp1,02 triliun pada APBD awal 2026. Sementara itu, pendapatan transfer sebesar Rp2,02 triliun, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp1,53 triliun.

“Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun," katanya. 

Fadly Amran menambahkan, disisi belanja daerah, Pemerintah Kota Padang juga melakukan penyesuaian terhadap APBD perubahan 2026. Pemerintah Kota Padang mengalokasikan belanja operasi sebesar Rp2,66 triliun, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp2,46 triliun.

“Dengan demikian, total belanja daerah bertambah sebesar Rp 507,41 miliar  atau 18,71 persen dari anggaran semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun," ujarnya. 

Belanja modal Rp518,61 miliar, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp220,93 miliar, belanja tidak terduga Rp14,77 miliar, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp8,31 miliar, serta belanja transfer Rp5 miliar, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar nol rupiah.

“Dengan metode tersebut postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2026 tetap berimbang," cakapnya.

Fadly Amran juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang telah ditetapkan menjadi Perda.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi DPRD Kota Padang, sehingga Pemerintah Kota Padang meraih kembali predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Alhamdulillah, Kota Padang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumbar untuk ke-13 kalinya, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025," tutupnya.

Penjelasan Muharlion

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna: Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS
Pejabat Pemko Padan: Tarmizi Ismail, Didi Aryadi, Cory Saidan, dan lain-lain. (Foto: By). 

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion meberikan penjelasan kepada media terkait Rapat Paripurna itu. Pertama, Perda pertanggungjawaban APBD 2025. "Secara audit keuangan sudah diaudit oleh Badan Keuangan, terkait CLK-nya sudah kita dapatkan, catatan laporan keuangan. Itu terkait keuangan tentu ada tindak lanjut 60 hari dari apa yang disampaikan BPK. Tentu ini akan kita kawal," jelasnya. 

Kedua, BPK hanya memeriksa terkait capaian keuangan. "Upamanya 100 persen atau 82 persen, tapi kita melihatnya dari aspek kinerja. Karena tidak hanya output ya, tapi kita ingin melihatnya secara outcome seperti apa. Ini akan jadi catatan kita dalam proses APBD 2026 ini."

"Dari apa yang kita lihat dari PAD, ini akan kita lihat juga dalam APBD perubahan, sebagai catatan untuk kita. Termasuk juga program yang telah dilaksanakan 2025, yang kalau dia nanti di 2026 ini seperti apa juga di perubahan. Nanti itu akan kita lihat," jelasnya. 

Maka Perda perubahan ini menjadi catatan bagi bagi DPRD Kota Padang terkait Perda 2026 perubahan dan juga 2027. "Mana Progul-progul itu tidak tercapai secara output keuangannya, kemudian outcome-nya secara kinerjanya," katanya. 

Ketiga, terkait paripurna Propemperda. "Apa yang menjadi urgensi dari perubahan itu? Adalah suatu perda yang kita rubah adalah perda yang terkait dengan ketertiban umum atau tribum. Kenapa mendesak? Karena sekarang lagi marak. Pertama, isu terkait LGBT. Kan sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, sudah menjadi konsumsi publik dan sudah menjadi ke khawatiran, LGBT sangat marak," katanya. 

Namun pelaku LGBT tidak bisa dihukum secara sanksi pidana. "Maka kita akan muat dalan Perda kita. Nanti akan kita comben dengan Perda yang baru kita sahkan kemaren, Perda tentang Adat dan Kelembagaan Adat. Itu nanti akan kita comben, disitu kan ada sanksi sosial. Ini kalau secara ketertiban umum sudah meresahkan ini. Nanti kita akan muat dalam satu materi itu. Hukum sanksi sosial kah, hukum adatkah, apalah? Yang penting bisa kita tindak. Ini akan kita comben nanti. Suatu matera ini yang usulan dari DPRD. Ini sudah kita diskusikan dengan beberapa teman-teman,"

"Kalau dari Pemkonya, itu sudah juga dibahas teman-teman media, maraknya tukang parkir liar ya. Yang mereka ini tidak petugas Parkir, tetapi mengambil parkir yang semborono. Seperti di Pantai Padang, kejadian viral terakhir kan. Dia bukan petugas, dia ambil, dimana sisi kita menertibkan? Nanti di Perda ini. Kalau mereka melanggar ketertiban, nanti kita akan tindak dengan Perda ini. Mungkin nanti banyak hal masukan, yang jelas apa problem-problem kita yang ketemu nanti, kita akan ramu disitu. Jadi terkait dengan perubahan Propemperda kita," ungkapnya. 

Terkait keterlibatan dubalang kota, Muharlion menegaskan akan mengkajinya, namun ujung-ujungnya tetap saja bermuara ke Satpol PP, karena Satpol PP adalah pengawal penegakkan Perda. "Nanti kita akan coba comben. Nanti seperti apa? Apakah peran ninik mamak seperti apa? Bundo Kanduang, semua peran lah. Intinya Perda ini sangat urgent, harus disahkan," cakapnya. 

Soal sanksi, Muharlion mengatakan akan dibuat nanti. Apalagi dalam KUHP ada sanksi sosial. Sehingga sanksinya dapat dimasukan ke dalam sanksi sosial. Karena sanksi sosial terkait hukum adat. Dan adat itu salingka nagari. "Misalnya Kuranji, nanti dilakukan lah adat Pauh IX. Kalau di Pauh, ya diberlakukan adat Pauh V. Karena adat salingka nagari. Kan kita ada beberapa KAN ini, KAN Koto Tangah, KAN Pauh IX, KAN Pauh V, KAN Limau Manih, KAN Luki, KAN Nan Dupuluh, KAN Bungus, dan lain sebagainya," katanya. 

Keempat, penyampaian rencana perubahan APBD 2026. Ada beberapa sorotan. Pertama, Porprov, karena sudah ada arahan dari gubernur. Porprov dilaksanakan di Oktober. "Ini memeng juga agak berat juga kita ini. Karena kita ada, kalau gak salah 25 atau 15 cabor di Padang," katanya. 

Kemudian, juga menyambut hari jadi Kota Padang di Agustus. "Kita ingin juga menyemarakan, walau pun dengan sederhana, tapi juga memberikan impach ekonomi," katanya. 

Termasuk juga dengan kembalinya TKD sebesar Rp371 M. "Itu juga bahagian yang tidak terbilang, walau itu bisa dengan perubahan peraturan wali kota. Tapi tetap juga ditampung dalam APB perubahan. Dan beberapa hal nanti yang jadi pembahasan," cakapnya. (Adv)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »