Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang Sarankan Pelaksanaan Kegiatan Tidak Dilakukan Akhir Tahun Anggaran

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang Sarankan Pelaksanaan Kegiatan Tidak Dilakukan Akhir Tahun Anggaran
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Rusdi pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir tentang perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2026, Sabtu, 27 Juni 2026. (Foto: Humas). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Perubahan KUA-PPAS merupakan kebijakan riil terhadap kondisi APBD Tahun 2026 sesuai dengan kebutuhan belanja daerah pascabencana, program Pemerintah Provinsi seperti Porprov, serta pengembalian TKD dan perubahan kegiatan dari program unggulan Wali Kota Padang. 

"Oleh karena itu, perlu dilakukan Perubahan KUA-PPAS," terang juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Rusdi pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir tentang perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2026, Sabtu, 27 Juni 2026.

Dikatakannya, beranjak dari penyampaian Nota Keuangan Pengantar Rencana Perubahan KUA-PPAS oleh Wali Kota Padang pada tanggal 15 Juni 2026, kemudian dilakukan pembahasan pada tingkat Panitia Khusus (Pansus), dilanjutkan dengan finalisasi bersama Banggar dan TAPD serta rapat internal fraksi.

Untuk itu, kami memberikan pendapat akhir sebagai berikut," katanya.

Di sektor pendapatan, Fraksi Partai Demokrat melihat hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masih berpotensi untuk ditingkatkan.

"Oleh karena itu, kami berpendapat pendapatan di sektor ini harus lebih dioptimalkan, seperti Taman Hutan Raya Bung Hatta, gedung pertemuan Dinas Pertanian, dan aset daerah lainnya," katanya.

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang meminta kepada Wali Kota Padang agar dinas terkait yang melakukan pengelolaan kekayaan daerah mempunyai inovasi dan tata kelola yang profesional terhadap aset daerah tersebut sehingga menjadi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti yang ada di Dinas Pertanian.

"Sedangkan untuk belanja modal, terutama pada belanja modal tanah, mengalami kenaikan sekitar Rp18,7 miliar dari semula Rp14,9 miliar," tegasnya. 

Kenaikan ini memang signifikan, namun merupakan kebijakan yang harus dilakukan pascabencana untuk pengadaan tanah Hunian Tetap (Huntap).

"Kami mengingatkan kepada Pemerintah Kota agar proses pengadaan ini dilakukan secara sangat teliti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," cakapnya.

Fraksi Partai Demokrat juga menyigi penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Menurutnya, kenaikan penerimaan SiLPA sebesar Rp66,4 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun 2025 pada Perubahan KUA-PPAS merupakan salah satu gambaran bahwa sebagian kemungkinan bersumber dari kegiatan tahun sebelumnya yang tidak terlaksana dengan berbagai alasan. 

"Oleh karena itu, kami mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan pada akhir tahun anggaran sehingga tidak terjadi SiLPA yang terlalu besar pada Tahun 2026," tegasnya. (*) 

Pewarta: Zamri Yahya, SH. I, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »