| Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang, Devi Febrida pada rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin, 15 Juni 2026. (Foto: Ist). |
Fraksi Partai Golkar DPRD kota Padang diketui Helmi Moesim atau akrab disapa da Ay pun angkat bicara.
"Baik itu data dari laporan Pansus I, II, III dan Iv. Untuk hal ini kami berharap temuan BPK ini supaya cepat diselesaikan," juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang, Devi Febrida pada rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin, 15 Juni 2026.
Dikatakannya, agar temuan ini kedepannya tidak menjadi
permasalahan hukum.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dan laporan
hasil pemeriksaan selambat lambatnya 60 hari setelah
laporan pemeriksaan diterima.
"Secara umum terkait dengan rekomendasi yang sudah
disampaikan masing - masing pansus, kami berharap ini
menjadi catatan, pertimbangan dan juga butuh tindak
lanjut yang kongkrit," cakapny. (*)
Editor: Zamri Yahya, SH. i., WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »