| Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integritas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat Digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa 2 Juni 2026. (Foto: Prokompin). |
Rakor ini membahas percepatan penetapan LP2B kabupaten dan kota se-Sumatera Barat sebagai upaya menjaga ketahanan pangan serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat.
Andi Renald menyampaikan percepatan LP2B merupakan bagian dari Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi baru.
Ia juga mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 23 provinsi yang telah memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW provinsi. Sementara dari 504 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 203 daerah yang memasukkan KP2B ke dalam RTRW daerahnya.
"Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama," katanya.
Maigus Nasir menyampaikan Pemerintah Kota Padang mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, namun tetap perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan dengan kebutuhan pembangunan dan investasi daerah.
“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri," ujarnya.
Maigus menambahkan, Kota Padang memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 4.357,74 hektar dengan target penetapan LP2B sebesar 3.791,23 hektare atau sekitar 87 persen hingga tahun 2029. Saat ini luas lahan yang tersedia baru mencapai 2.123,64 hektare atau sekitar 48 persen, sehingga masih terdapat kekurangan lahan seluas 1.667,59 hektare.
Maigus Nasir menyampaikan target 87 persen ini juga merupakan target provinsi yang perlu dicapai secara bersama-sama oleh seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat. Kota Padang sebagai ibu kota provinsi harus tetap memperhatikan arah pembangunan, investasi, pusat pemerintahan, serta pusat pendidikan di Sumatera Barat.
“Kami mengusulkan agar daerah yang secara zonasi tidak memungkinkan memenuhi target LP2B, maka dapat didukung oleh daerah lain yang memiliki potensi lahan lebih luas," cakapnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sumbar Afriwarman menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyebutkan Sumbar sebagai salah satu dari delapan provinsi penyangga lumbung pangan nasional memiliki LBS seluas 188.521 hektar yang tersebar di kabupaten/kota. Lahan tersebut ditargetkan menjadi LP2B seluas 164.025 hektar atau sekitar 87 persen. (Prokompin)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »