| Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan. (Foto: Ist). |
Iwan menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai platform utama dalam proses penyusunan dan fasilitasi RKPD.
"Pemanfaatan SIPD diarahkan untuk memastikan konsistensi dokumen perencanaan, sinkronisasi arah kebijakan pembangunan, serta optimalisasi proses fasilitasi yang terintegrasi," kata Iwan, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Bali Tahun 2025 pada aplikasi e-Dalev SIPD, tingkat keterisian data mencapai 100 persen, realisasi keuangan sebesar 85,32 persen, capaian kinerja program sebesar 60,33 persen, dan capaian kinerja subkegiatan sebesar 83,01 persen.
Capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan anggaran dan subkegiatan telah berjalan cukup baik. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bali didorong untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pengukuran kinerja yang berorientasi pada hasil agar pelaksanaan program pembangunan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Iwan juga menegaskan bahwa RKPD memiliki peran strategis. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat mempercepat proses penyempurnaan dan penetapan RKPD Tahun 2027 agar tahapan penyusunan dokumen penganggaran dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penyusunan RKPD Tahun 2027 juga diharapkan berpedoman pada Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 sebagai penghubung antara arah kebijakan nasional dalam Rancangan RKP Tahun 2027 dan hasil Rakortekrenbang Tahun 2026 dengan perencanaan pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan karakteristik wilayah dan target RPJMD Provinsi Bali Tahun 2025–2029.
Terakhir, Iwan mengingatkan agar Program Strategis Nasional (ProSN) dan hasil kesepakatan Rakortekrenbang Tahun 2026 dapat terakomodasi secara optimal dalam RKPD Provinsi Bali Tahun 2027 serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali diminta segera menyempurnakan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2027 dan menetapkannya dalam bentuk Peraturan Gubernur.
Setelah ditetapkan, salinan Peraturan Gubernur wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat tujuh hari setelah penetapan. Bappeda Provinsi Bali juga diharapkan menyampaikan matriks tindak lanjut hasil fasilitasi kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »